Rumah Dinas TNI Disewakan ke Sipil, Letkol Arman Jadi Tersangka Judi Online

Pomdam Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman, Kasi Intel Gartap 1/Jakarta, sebagai tersangka penyewaan rumah dinas yang diduga dipakai untuk operasional judi online di KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Penyewa disebut warga sipil. Sebelumnya TNI AD mengamankan 11 warga sipil serta menyita 32 komputer, 14 ponsel, dan sembilan KTP dari lokasi.

Oct 21, 2026 - 08:03
Updated: 2 days ago
0
Rumah Dinas TNI Disewakan ke Sipil, Letkol Arman Jadi Tersangka Judi Online
Rumah Dinas TNI Disewakan ke Sipil, Letkol Arman Jadi Tersangka Judi Online

Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya resmi menetapkan seorang oknum prajurit berinisial Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas yang diduga digunakan untuk operasional judi online. Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.

Penetapan tersangka disampaikan Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi di Polda Metro Jaya, Rabu. Menurut dia, proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan telah ditahan di Pomdam. "Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam," ujarnya kepada wartawan.

Unggul menjelaskan, unsur pelanggaran dalam kasus ini adalah penyewaan rumah dinas. Ia menegaskan pihak yang menyewa rumah tersebut merupakan masyarakat sipil, bukan anggota TNI. "Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan praktik judi online di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menyebut pengungkapan berawal dari laporan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kompleks tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat beserta barang bukti. Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga dipakai mengoperasikan sistem judi online.

Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Donny menegaskan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User