Kejari Jakbar Mulai Cairkan Restitusi KSP Indosurya Rp229 Miliar, 3.317 Korban Terima
Kejari Jakarta Barat bersama LPSK memulai penyaluran restitusi Tahap 1 untuk korban KSP Indosurya senilai Rp229,4 miliar. Sebanyak 3.317 korban terverifikasi dengan total kerugian Rp8,06 triliun akan menerima dana secara proporsional. Dana berasal dari pemulihan aset dan lelang, termasuk Gedung Indosurya Center dan 48 kendaraan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memulai penyaluran aset ganti rugi atau restitusi Tahap 1 kepada korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Total dana yang disalurkan mencapai Rp229.428.515.741. Langkah ini merupakan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Henry Surya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan bahwa dari hasil pendaftaran, verifikasi, dan penilaian bersama LPSK, sebanyak 3.317 korban dinyatakan berhak menerima dana ganti rugi. Total nilai kerugian yang terverifikasi mencapai Rp8,06 triliun. "Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Arief di Kompleks Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Selasa.
Dana restitusi tersebut bersumber dari hasil pemulihan aset dan lelang yang dikelola oleh BPA Kejaksaan Agung. Rinciannya meliputi uang tunai rupiah senilai Rp39,6 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar 896,98 ribu USD yang telah dikonversi menjadi Rp15,83 miliar, hasil lelang 48 unit kendaraan senilai Rp10,4 miliar, penjualan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, senilai Rp129,17 miliar, serta pelelangan dua bidang tanah di Kertamaya, Bogor, sebesar Rp34,41 miliar.
Arief memaparkan bahwa pembagian dana dilakukan secara proporsional atau prorata. Besaran nominal yang diterima masing-masing korban akan berbanding lurus dengan nilai kerugian yang terverifikasi serta ketersediaan dana saat ini. "Seluruh dana akan dikirimkan langsung ke rekening bank korban yang terdaftar di LPSK melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank pengirim," tuturnya. Penerima hanya akan dikenai biaya administrasi transfer antarbank resmi yang dipotong otomatis, yaitu Rp6.500 per transaksi untuk 2.402 penerima transfer online, Rp2.900 per transaksi untuk 910 penerima via Sistem Kliring Nasional (SKN), dan Rp25.000 per transaksi bagi lima penerima via Real Time Gross Settlement (RTGS). "Tidak ada biaya tambahan lain di luar potongan administrasi perbankan tersebut," tegas Arief.
Namun, Kejari Jakbar dan LPSK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permohonan dari 271 pemohon. Keputusan ini diambil karena adanya kendala formal dan material, seperti pengajuan yang melebihi batas waktu, dokumen fisik yang tidak dilengkapi hingga tenggat 1 Desember 2025, nama pemohon yang tidak tercantum dalam daftar calon korban hasil audit Bareskrim Polri maupun persidangan, hingga adanya pemohon yang secara resmi mencabut berkasnya. Arief juga mengimbau masyarakat dan korban agar waspada terhadap modus penipuan dari oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan, LPSK, maupun BSI. Ia meminta korban tidak mempercayai pihak yang meminta uang dengan dalih biaya pencairan, administrasi tambahan, atau pajak, serta memastikan rekening bank yang terdaftar di LPSK tetap aktif.
Meskipun pencairan Tahap 1 ini baru terealisasi sekitar 2,8 persen per orang, salah satu korban, Christian, yang merugi Rp3 miliar, tetap mengapresiasi upaya negara. "Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat seperti ini. Jadi, kami cukup bahagia, setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang," ungkapnya. Ia berharap penegak hukum terus memulihkan aset pada tahap-tahap selanjutnya. "Harapannya, semua asetnya jangan ada yang hilang, tapi betul-betul sudah dilelang, hingga dibagikan kepada korban," imbuh Christian.
Sebagai informasi, kasus investasi bodong KSP Indosurya mulai terbongkar pada 2020 saat ribuan nasabah mengalami gagal bayar. Modusnya menghimpun dana masyarakat menyerupai produk deposito perbankan dengan janji bunga tinggi tanpa izin usaha resmi. Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, telah divonis 18 tahun penjara, Direktur Keuangan June Indria divonis 14 tahun penjara, sementara Direktur Operasional Suwito Ayub masih buron. Kejari Jakbar bersama BPA Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan melelang aset sisa guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)