Hasto Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Kasus Suap Langsung Gugur!
Presiden Prabowo beri amnesti ke Hasto Kristiyanto, gugurkan kasus suap Harun Masiku. KPK dan Menko Hukum resmi akui keputusan final.
Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini resmi menghirup udara bebas usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8). Keputusan ini secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.
Hasto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang mendukungnya, khususnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatif untuk memberikan amnesti.
“Kami bersyukur dan berterima kasih. Ini adalah bentuk keadilan yang kami perjuangkan dalam pledoi, dan akhirnya dijawab melalui keputusan presiden,” ujar Hasto saat memberikan keterangan kepada media sesaat setelah dibebaskan.
Sebelumnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi memberikan amnesti kepada Hasto. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, ke pimpinan KPK.
“Saya mendapat tugas untuk menyerahkan Keppres tersebut ke KPK, dan kini telah diterima secara resmi,” kata Widodo kepada awak media.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang semula menuntut 7 tahun penjara. Karena dianggap terlalu ringan, KPK telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Namun, dengan pemberian amnesti dari Presiden, proses banding tersebut menjadi tidak relevan lagi. Yusril Ihza Mahendra, Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hasto otomatis dihapuskan setelah amnesti diberikan.
“Karena sudah mendapat amnesti, maka Pak Hasto tidak perlu melanjutkan proses banding. Perkara hukumnya sudah selesai,” jelas Yusril dalam sebuah video yang diterima redaksi.
Yusril juga menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong telah sesuai dengan aturan konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang mengatur tentang amnesti dan abolisi.
“Langkah presiden dalam memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Kabar ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat kasus Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri besar dalam sejarah pemilu Indonesia. Dengan bebasnya Hasto, banyak pihak berspekulasi mengenai arah politik PDIP ke depan dan bagaimana hubungan mereka dengan pemerintahan Prabowo yang baru saja terbentuk.
Langkah Prabowo memberikan amnesti ini juga dinilai sebagai strategi politik yang cerdas, karena membuka komunikasi dengan elite partai sekaligus menunjukkan pendekatan rekonsiliatif di awal masa pemerintahannya.
Kini, dengan bebasnya Hasto dari jeratan hukum, publik menantikan apakah PDIP akan semakin solid dalam pemerintahan atau justru mengambil sikap oposisi. Yang jelas, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kekuasaan eksekutif memiliki peran penting dalam sistem hukum dan politik di Indonesia.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0