Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2026, Cek Daftar Harga per Golongan
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal IV 2026 atau Oktober-Desember. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan bersubsidi. PLN menyatakan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik di tengah dinamika geopolitik global.
Pemerintah memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan pada kuartal IV 2026, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik 13 golongan nonsubsidi maupun 24 golongan bersubsidi.
Direktur Utama PLN Suroso Isnandar menyatakan perusahaan akan menjalankan keputusan pemerintah tersebut sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah situasi geopolitik global yang dinamis.
"Di tengah situasi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada kuartal IV 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha," ujar Suroso dalam keterangan resmi, Selasa (3/11).
Penetapan tarif tetap itu dilakukan meski terdapat potensi penyesuaian berdasarkan perhitungan formula tarif listrik. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment dengan mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun 24 golongan pelanggan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keputusan mempertahankan tarif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi sektor bisnis dan industri, termasuk membantu pelaku usaha merencanakan kebutuhan listrik.
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif yang berlaku adalah R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh, R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh, serta R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.700 per kWh.
Sementara itu, pelanggan bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan tarif Rp1.445 per kWh dan B-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh. Pelanggan industri I-3/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh dan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.
Untuk pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/TR penerangan jalan umum sebesar Rp1.700 per kWh, sedangkan P-2/TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.533 per kWh. Pelanggan layanan khusus L/TR, TM, TT dikenakan tarif Rp1.645 per kWh.
Di sisi lain, PLN menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir. Suroso menyebut ketersediaan listrik menjadi salah satu faktor pendukung aktivitas ekonomi dan pertumbuhan industri nasional. "Kami berkomitmen penuh untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal, sehingga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta memacu pertumbuhan industri nasional," ujarnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)