Penyidik Polres Jakpus Diaduk dalam Sidang, Uang Rp50 Juta hingga Barang Bukti Jadi Sorotan
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto sebagai saksi. Persidangan di PN Jakarta Pusat itu menyoroti pengembalian uang Rp50 juta dan barang bukti yang dipersoalkan terdakwa, sementara jaksa menilai pertanyaan tersebut masuk ranah praperadilan.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat Bripka Eko Haryanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11). Kehadiran penyidik itu untuk menjelaskan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam persidangan, Eko juga menjawab pertanyaan terdakwa terkait pengembalian uang Rp50 juta dan sejumlah barang bukti yang dipersoalkan selama proses penyidikan. Eko menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil kejahatan. "Ini hasil kejahatan. Kalau enggak mau, ngapain saya terima. Kalau mau, saya terima. Bunyinya, ini hasil dari kejahatan, tapi kan bapak saudara enggak mau," kata Eko menjawab pertanyaan terdakwa.
Selain soal uang, Bangun mempersoalkan barang bukti yang menurutnya tidak pernah diperlihatkan saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Eko lantas menyinggung sejumlah barang, termasuk borgol, palu, dan telepon genggam, yang disebut belum diserahkan kepada penyidik.
Menanggapi kesaksian tersebut, Bangun menyatakan keberatan karena menilai keterangan Eko belum menjawab persoalan barang bukti. "Keterangan saksi Pak Eko tidak memuaskan Yang Mulia, terutama dalam barang bukti Yang Mulia," ujar terdakwa.
Usai sidang, Jaksa Andri Saputra mengatakan saksi verbal lisan dihadirkan atas permintaan penasihat hukum terdakwa yang telah dikabulkan majelis hakim. Menurut dia, pertanyaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan administrasi penyidikan dan dinilai sebagai ranah praperadilan.
Andri menjelaskan saksi verbal lisan umumnya dihadirkan untuk mengklarifikasi apabila terdapat perbedaan antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan. "Kalau ini, keterangan saksi-saksi dan berkas sama persis. Keterangan terdakwa juga sama keterangan BAP dengan fakta sidang. Intinya, itu pertanyaan menyangkut prapid," tutur Andri.
Terkait borgol, palu, dan telepon genggam yang dipersoalkan, Andri menyatakan barang-barang tersebut tercatat dalam daftar pencarian barang, tetapi tidak ditemukan saat pemeriksaan. "Memang barang bukti tidak ada, tapi masuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Jadi, di faktanya ada itu borgol, tapi pas pemeriksaan tidak ada. Apakah barang itu hilang atau bagaimana, kita tidak tahu," ungkapnya.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)