Bos Sinarmas dan Salim Dipanggil Singapura, Sejumlah Emiten Akhirnya Buka Suara
Sejumlah emiten afiliasi Sinarmas dan Salim angkat bicara setelah petinggi mereka dipanggil pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla. Indofood menyebut pemanggilan ditujukan ke anak usaha IFAR, sementara emiten Sinarmas menegaskan mereka bukan subjek pemeriksaan karena yang dipanggil adalah APP Co Ltd selaku pemegang saham tidak langsung.
Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan grup usaha Sinarmas dan Salim akhirnya memberikan klarifikasi setelah petinggi mereka dikaitkan dengan pemanggilan pemerintah Singapura terkait penyelidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, para emiten itu menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam proses yang berjalan di Singapura.
Dari kelompok Salim, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) menjelaskan bahwa pihak yang menghadiri pertemuan dengan otoritas Singapura adalah Indofood Agri Resources Ltd (IFAR). IFAR merupakan entitas induk yang menaungi PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP). "Salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas di Singapura dan yang menghadiri pertemuan adalah entitas anak perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd," tulis manajemen Indofood dalam surat tanggapan yang disampaikan Senin (2/11).
Indofood menyatakan hingga surat tanggapan disampaikan, perseroan belum menerima informasi atau klarifikasi dari IFAR mengenai perkembangan proses di Singapura. Namun, IFAR disebut akan bekerja sama dengan otoritas setempat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum di Singapura dan Indonesia. Senada dengan itu, SIMP menegaskan pemanggilan tidak ditujukan langsung kepada perseroan, melainkan kepada entitas induknya, IFAR.
"Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas Singapura dan menghadiri pertemuan adalah entitas induk perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd. Sampai dengan saat ini perseroan belum mendapatkan informasi atau klarifikasi dari entitas induk perseroan mengenai kelanjutan hal-hal yang disebutkan di atas," tulis manajemen SIMP. Meski demikian, SIMP menegaskan tetap menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero burning policy, melakukan pemantauan titik panas di area perkebunan dan sekitarnya, serta menjalankan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Dari kelompok Sinarmas, sejumlah emiten yang memberikan tanggapan antara lain PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tbk (LPPI), PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM), dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL). Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla.
Mereka menjelaskan bahwa pihak yang dipanggil adalah Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), pemegang saham tidak langsung perusahaan-perusahaan tersebut. APP Co Ltd disebut memiliki 0,04 persen saham di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali perusahaan terkait. "Perseroan dan entitas anak perseroan tidak terlibat dalam pemanggilan atau proses sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut," tulis manajemen Tjiwi Kimia.
Perusahaan-perusahaan kelompok Sinarmas itu juga menegaskan APP Co Ltd merupakan badan hukum yang terpisah. Karena itu, mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang cukup untuk menjelaskan proses yang dijalani entitas tersebut. Mereka juga menyebut belum menerima temuan, teguran, ataupun hasil pemeriksaan dari pemerintah Singapura atau instansi berwenang terkait penyelidikan karhutla, serta belum mengidentifikasi risiko atau dampak material terhadap kegiatan usaha maupun hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, dan investor.
Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong memanggil perwakilan 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pertemuan pada 28 Oktober 2026 itu turut dihadiri Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu. Salah satu nama yang hadir adalah Chairman dan CEO Golden Agri-Resources Franky Oesman Widjaja, yang juga hadir mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).
Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya. Perubahan aturan itu ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi proses pemeriksaan independen terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Grace Fu sebelumnya menyatakan perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama penuh dalam penyelidikan dapat dianggap melakukan tindak pidana.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)