Sidak di BIM Ungkap 5 Travel Umrah di Padang Berangkatkan Jemaah Pakai Identitas Penyelenggara Lain
Kemenhaj Sumbar menemukan lima travel umrah di Padang yang diduga belum memiliki izin PPIU sendiri dan memberangkatkan jemaah lewat identitas penyelenggara lain dalam sidak di Bandara Internasional Minangkabau. Sekitar delapan travel terindikasi bermasalah, termasuk satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah tanpa izin. Kemenhaj akan memanggil pihak-pihak terkait dan mengimbau calon jemaah memeriksa legalitas lewat aplikasi Satu Haji.
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat menyoroti praktik pemberangkatan jemaah umrah yang memakai identitas penyelenggara lain. Temuan itu muncul dalam inspeksi mendadak di Bandara Internasional Minangkabau, Senin (2/11/2026), ketika petugas mengidentifikasi lima travel yang diduga belum memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sendiri.
Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menyatakan kelima travel itu diduga memberangkatkan jemaah dengan memanfaatkan atribut maupun identitas perusahaan penyelenggara umrah lain yang telah mengantongi izin. "Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri. Mereka memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas penyelenggara lain," jelasnya.
Adapun lima travel yang teridentifikasi adalah Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat. Berdasarkan pemeriksaan awal, Singgalang memberangkatkan jemaah melalui PT Tri Muda Karya Wisata, Asafi Tour memakai PT Amanah Safari Internasional, dan Al Hijaz memanfaatkan PT Berlian Mulia Parama dari Jambi. Sementara itu, Prima Astuti Sejahtera menggunakan PT Rajawali Arya Nusantara, sedangkan Hayat melalui PT Arasy Bungo Mandiri dari Jambi.
Rifki mengungkapkan, temuan dalam sidak keberangkatan ratusan jemaah umrah di BIM tidak berhenti pada lima travel tersebut. Dari pemeriksaan sementara, petugas mencatat sekitar delapan travel yang terindikasi bermasalah dalam proses pemberangkatan jemaah. "Temuan sementara kami mencatat sekitar delapan travel bermasalah. Dari jumlah itu, lima travel diduga tidak berizin dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Data ini masih kami dalami untuk memastikan seluruh pelanggarannya," sebutnya.
Dalam pemeriksaan itu, Kemenhaj Sumbar juga menemukan satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah meski belum memiliki izin PPIU atas nama travel bersangkutan. Travel tersebut diduga menggunakan jalur pemberangkatan melalui penyelenggara perjalanan umrah lain yang telah mengantongi izin. "Ada satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah, sementara izin PPIU atas nama travel tersebut belum dimiliki. Kami akan menelusuri bagaimana proses pemberangkatannya dan pihak yang terlibat," ungkap Rifki.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhaj Sumbar akan memanggil sejumlah travel yang teridentifikasi bermasalah untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang menggunakan atribut atau identitas PPIU milik penyelenggara lain, tetapi juga perusahaan yang memberikan atau meminjamkan identitas tersebut. Rifki menegaskan, identitas travel yang terbukti melanggar nantinya akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi agar calon jemaah lebih berhati-hati sebelum memilih penyelenggara.
"Kami akan memeriksa travel yang menggunakan atribut maupun pihak yang memberikan atribut tersebut. Jika pelanggarannya terbukti, identitas travel akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi," tegasnya. Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar juga menegaskan komitmen instansinya menindak penyelenggara perjalanan umrah yang terbukti beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan. "Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah," tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan akan difokuskan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar, bukan kepada jemaah. Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tetap mendapatkan hak keberangkatannya. Kemenhaj Sumbar juga mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar perjalanan ibadah umrah. "Calon jemaah dapat memeriksa status perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melalui aplikasi Satu Haji agar terhindar dari persoalan akibat memilih travel yang tidak memiliki izin," tambahnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)