Polisi Ringkus Pria 42 Tahun di Tanah Datar, Diduga Muncikari dalam Kasus Perdagangan Orang
Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap Taufik Hidayat (42), pria yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Lima Kaum. Penangkapan berawal dari informasi aktivitas prostitusi, dan polisi menyita uang Rp500 ribu serta satu unit ponsel sebagai barang bukti. Kasus ini masih didalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berusia 42 tahun yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) di Jalan Hamka, Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (31/10) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria tersebut diketahui bernama Taufik Hidayat, berprofesi wiraswasta, dan tercatat berdomisili di Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Ia diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi yang terungkap di wilayah itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim URC Satreskrim Polres Tanah Datar tentang dugaan aktivitas perdagangan orang yang melibatkan seorang pria di kawasan tersebut. Petugas lantas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Saat penyelidikan berlangsung, anggota Satreskrim mendapati dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi prostitusi. Petugas kemudian melakukan pendekatan dan memeriksa salah seorang pria yang dicurigai sebagai muncikari. Dari pemeriksaan awal di lokasi, pria itu mengakui telah melakukan transaksi prostitusi, sehingga petugas langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi prostitusi. Barang bukti itu berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam merek Vivo 1904 berwarna hitam merah.
Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan dan bersedia dibawa ke Mapolres Tanah Datar. Tim URC kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara.
Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan awal, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada petugas piket Satreskrim Polres Tanah Datar untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penanganan kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/5/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 31 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU Muhammad Iqbal, S.H., M.H., menyatakan polisi masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan proses hukum. "Selama kegiatan pengungkapan dan pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan lancar. Polres Tanah Datar selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)