Kemenhub Tegaskan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Tetap 40 Persen, Bukan Berarti Harga Naik
Kemenhub memastikan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi tetap 40 persen dari Tarif Batas Atas pada November 2026, sama seperti Oktober. Angka itu ditegaskan bukan kenaikan harga tiket sebesar 40 persen, melainkan komponen biaya tambahan terpisah dari tarif dasar. Penetapan mengacu pada harga avtur rata-rata Rp23.315 per liter.
Kementerian Perhubungan memastikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi tidak berubah pada November 2026. Angkanya tetap 40 persen dari Tarif Batas Atas, sama dengan ketentuan yang berlaku pada Oktober 2026.
Meski demikian, Ditjen Perhubungan Udara menegaskan angka 40 persen itu bukan berarti harga tiket pesawat ikut naik sebesar 40 persen. Fuel surcharge merupakan komponen biaya tambahan yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penumpang.
"Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen," demikian pernyataan Ditjen Perhubungan Udara, Senin (2/10).
Penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar pada Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Menurut Kemenhub, batas maksimal tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah diatur dalam keputusan menteri. Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat Rp23.315 per liter, berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter.
Dengan kondisi itu, batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap 40 persen dari TBA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Haifa sebelumnya menjelaskan bahwa fuel surcharge adalah komponen biaya tambahan yang terpisah dari tarif dasar penerbangan.
Kemenhub juga menegaskan besaran 40 persen tidak wajib diterapkan seluruh maskapai. Perusahaan penerbangan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kemenhub akan terus memantau harga fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Maskapai diwajibkan menampilkan biaya komponen tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang, serta diminta menjaga kualitas pelayanan dan memperhatikan ketentuan TBA yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)