Seniman Menangis, Waktu Menentukan: Refleksi 81 Tahun Indonesia dan Perjuangan Tanah Adat
Dalam refleksi bertajuk Seniman Menangis, Manusia Bertarung, Waktu Menentukan, dua penulis berbagi perjalanan hidup dari dunia seni dan profesional yang bertemu dalam amanah penataan Tanah Adat Nusantara. Mereka menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, mengacu pada Pasal 18B dan 33 UUD 1945, UUPA, serta Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, sekaligus mengajak generasi muda tidak menjadi penonton sejarah di usia kemerdekaan ke-81.
Di atas panggung, seorang seniman tersenyum dan menghibur dunia. Namun di balik panggung, bisa jadi tersimpan luka yang tak seorang pun ketahui. Tepuk tangan mengenal wajah, sementara kesunyian mengenal seluruh luka. Refleksi inilah yang menjadi pembuka sebuah catatan perjalanan bertajuk Seniman Menangis, Manusia Bertarung, Waktu Menentukan, yang menyoroti bagaimana setiap manusia sesungguhnya sedang memainkan perannya di atas panggung kehidupan.
Catatan tersebut lahir dari dua perjalanan yang berbeda namun bertemu dalam satu amanah. Penulis pertama tumbuh dari dunia seni, pendidikan, akademik, dan kebudayaan. Sejak kanak-kanak, seni telah menjadi bagian hidupnya, membawanya dari panggung festival hingga acara resmi kenegaraan. Perjalanan itu kemudian mengantarnya ke dunia akademik, tempat seni berkembang menjadi keilmuan dan filsafat pendidikan musik. Sementara itu, Muhammad Kholid menempuh jalan berbeda dengan pengalaman profesional di bidang kehutanan, pertanahan dan agraria, oil and gas, hukum, serta tata kelola. Perbedaan pengalaman itu justru menjadi kekuatan ketika keduanya dipertemukan oleh nilai, keyakinan, kasih, dan amanah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah Tanah Adat Nusantara. Bagi kedua penulis, tanah adat tidak dapat dipandang sekadar sebagai hamparan bumi yang dihitung dalam hektare. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, adat, hubungan dengan leluhur, sekaligus persoalan hukum, tata ruang, kebijakan, dan kepentingan masyarakat. Mereka menekankan pentingnya keberanian untuk menerjemahkan sejarah ke dalam kepastian hukum yang adil, tanpa membekukan adat menjadi museum atau menjadikan hukum sebagai tembok yang memutus ingatan sejarah.
Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya memperoleh tempat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di tingkat agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memberikan pijakan penting. Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sedangkan Pasal 5 UUPA menempatkan hukum adat sebagai salah satu dasar bagi hukum agraria nasional.
Penguatan terhadap kedudukan hak masyarakat adat juga memperoleh momentum penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pemisahan konseptual antara hutan adat dan hutan negara. Pesannya amat mendasar, bahwa keberadaan masyarakat adat tidak boleh dihapus hanya karena negara memiliki kewenangan penguasaan atas kawasan hutan. Dalam kerangka itulah ikhtiar penataan Tanah Adat Nusantara memperoleh maknanya, sejalan dengan gagasan Badan Otoritas Pembinaan Revitalisasi Tanah Adat Nusantara (BOP-RTAN) sebagai upaya kebijakan yang diharapkan mampu mempertemukan sejarah adat, kepastian hukum, tata ruang, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.
Di balik ikhtiar tersebut, terdapat banyak pihak yang memilih bekerja dalam kesunyian. Ada sahabat intelektual, insan akademik, tokoh masyarakat, serta pribadi-pribadi berpengalaman dari berbagai latar pengabdian yang memberikan pandangan, nasihat, pertimbangan, maupun dukungan moral. Sebagian memilih untuk tidak disebut namanya, tidak pula ingin latar institusi maupun pengabdiannya ditampilkan. Pilihan itu dihormati sepenuhnya. Sebab tidak semua orang yang berjasa membutuhkan namanya ditulis, tidak semua tangan yang membantu harus terlihat, dan tidak semua cahaya harus diketahui dari mana datangnya.
Memasuki usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, catatan ini juga menjadi ajakan refleksi. Tujuh belas Agustus bukan sekadar tanggal dalam kalender, melainkan pengingat bahwa kemerdekaan tidak pernah lahir dari bangsa yang menyerah kepada keadaan. Kedua penulis mengajak untuk tidak hanya bertanya apa yang telah diberikan Indonesia, tetapi juga bertanya apa yang telah dipersembahkan kepada Indonesia. Mereka menegaskan bahwa bangsa ini bukan bangsa yang dilahirkan untuk menjadi penonton sejarah, melainkan bangsa yang kemerdekaannya dibayar dengan darah, air mata, keberanian, persatuan, dan pengorbanan.
Pada akhirnya, waktu akan menentukan apa yang benar-benar berarti. Jabatan akan berakhir, panggung akan gelap, tepuk tangan akan berhenti, dan suara manusia akan menjadi sunyi. Yang mungkin tersisa hanyalah jejak. Kedua penulis berharap yang tertinggal bukanlah nama mereka, melainkan ikhtiar untuk menjaga amanah kehidupan, sejarah, adat, tanah, dan martabat. Sebab manusia tidak diukur hanya dari apa yang berhasil dimilikinya, tetapi dari apa yang dirawatnya, apa yang diperjuangkannya, dan apa yang diwariskannya. Dua perjalanan, dua pengalaman, satu amanah: berjarak zahir, bersatu batin.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0