Dr. Hendri Desak Negara Hadir: Seniman dan Budayawan Jangan Hanya Dihargai Setelah Meninggal
Dr. Hendri menegaskan seniman dan budayawan harus mendapat perlindungan negara, bukan hanya dipanggil saat panggung butuh pertunjukan. Ia menyoroti lemahnya kontrak, honor, jaminan sosial, royalti, hingga perlindungan dari intimidasi dan tantangan AI. Perlindungan dinilai pengakuan hak pekerja budaya, bukan belas kasihan.
Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Dr. Ir. Hendri, ST., MT menilai bangsa ini kerap memuji karya seni, tetapi lalai melindungi orang-orang yang menciptakannya. Seniman baru diundang ketika negara membutuhkan pertunjukan, budayawan diminta bicara saat identitas bangsa dipersoalkan, dan pelaku tradisi ditampilkan ketika daerah ingin mempromosikan pariwisata. Namun setelah panggung dibongkar, banyak dari mereka kembali menghadapi kehidupan yang tidak pasti.
Dalam pandangannya, tidak sedikit seniman bekerja tanpa kontrak jelas, menerima pembayaran terlambat, kehilangan hak ekonomi atas karya, serta tidak memiliki jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, dan perlindungan saat kehilangan penghasilan. Sebagian maestro bahkan baru mendapat perhatian setelah sakit, lanjut usia, atau meninggal dunia. Ironi ini dinilai harus dihentikan karena seniman dan budayawan bukan sekadar penghibur dalam acara seremonial, melainkan pekerja pengetahuan, penjaga ingatan kolektif, pencipta makna, sekaligus penggerak ekonomi.
Dr. Hendri menegaskan perlindungan terhadap seniman dan budayawan memiliki landasan konstitusional. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari seni dan budaya, Pasal 28E ayat (3) melindungi kebebasan berpendapat, dan Pasal 32 ayat (1) menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah menyediakan kerangka hukum. Persoalannya, apakah perlindungan itu benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu persoalan mendasar menurutnya adalah pandangan bahwa seni hanya hobi atau panggilan jiwa. Akibatnya, kerja seniman kerap tidak dihargai sebagai pekerjaan profesional. Seniman diminta tampil dengan alasan promosi, penulis diminta menyumbang tulisan tanpa honorarium, musisi diminta bermain demi pengalaman, dan perupa ditawari ruang pamer tetapi harus menanggung hampir seluruh biaya. Padahal sebuah karya lahir melalui waktu, pendidikan, latihan, penelitian, bahan, peralatan, serta pengalaman panjang. UNESCO melalui Rekomendasi tentang Status Seniman 1980 pun mendorong negara meningkatkan kedudukan profesional, sosial, dan ekonomi seniman.
Ia menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi pelaku budaya yang banyak bekerja mandiri tanpa hubungan kerja formal. Perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus diperluas secara sistematis, dengan bantuan pembayaran iuran bagi seniman tradisi, maestro, budayawan lanjut usia, dan pekerja budaya berpenghasilan rendah. BPJS Ketenagakerjaan telah memberi contoh melalui santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris maestro Drama Gong Bali pada 2025. Model itu perlu diperluas melalui pendataan, sosialisasi, subsidi iuran, dan pendampingan administrasi oleh pemerintah daerah.
Dr. Hendri juga mendesak ekosistem seni memastikan kontrak yang adil dan honorarium yang layak. Setiap pekerjaan profesional perlu didasarkan pada kontrak tertulis yang menjelaskan ruang lingkup, nilai pembayaran, jadwal pencairan, hak penggunaan karya, hingga penyelesaian sengketa. Pemerintah perlu menyusun standar honorarium minimum untuk kegiatan yang dibiayai anggaran negara dan daerah. Jangan sampai acara kebudayaan menggelontorkan anggaran besar untuk panggung dan dekorasi, tetapi honorarium seniman ditempatkan sebagai komponen terakhir yang dapat ditekan.
Soal royalti, ia menegaskan itu adalah hak, bukan bonus. Dalam bidang lagu dan musik, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permendagri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Namun pada Maret 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan LMKN mencatat royalti yang belum teridentifikasi penerimanya mencapai Rp33 miliar. Angka ini menunjukkan pentingnya basis data lagu dan musik yang akurat serta dapat menghubungkan penggunaan karya dengan pemilik haknya.
Tantangan platform digital dan kecerdasan buatan juga menjadi perhatian. Karya, suara, wajah, gaya visual, dan pertunjukan manusia dapat digunakan sebagai data pelatihan atau ditiru secara sintetis. DJKI dan DPR pada 2025 telah membahas kebutuhan pengaturan mengenai karya berbasis AI, platform digital, dan pertunjukan digital. Perubahan aturan harus menempatkan manusia sebagai pusat, dengan memperhatikan transparansi, persetujuan, atribusi, mekanisme penolakan, dan pembagian manfaat.
Dalam penutupnya, Dr. Hendri mengingatkan ekonomi kreatif Indonesia pada 2025 menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja. Namun nilai kebudayaan tidak dapat diukur hanya dengan uang. Bangsa yang kehilangan senimannya akan kehilangan kemampuan melihat dirinya sendiri. Karena itu, perlindungan harus diberikan ketika seniman dan budayawan masih hidup, bekerja, dan berusaha mewariskan pengetahuan, bukan sekadar mengabadikan nama setelah mereka meninggal.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0