240 Kilogram Teh Arab Disita di Perbatasan, Delapan Penyelundup Ethiopia dan Yaman Diciduk
Patroli Penjaga Perbatasan Arab Saudi menangkap delapan warga Ethiopia dan Yaman dalam dua operasi terpisah di Asir dan Jazan. Sebanyak 240 kilogram khat atau teh Arab disita, terdiri dari 80 kilogram di Sektor Al-Raboua dan 160 kilogram di Sektor Al-Daer. Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke otoritas berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penjaga Perbatasan Arab Saudi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis khat atau yang dikenal sebagai teh Arab. Dalam dua operasi terpisah pada Selasa (25/8), patroli darat mereka menangkap delapan orang yang terdiri dari warga negara Ethiopia dan Yaman. Total 240 kilogram khat berhasil disita dari tangan para pelaku.
Operasi pertama berlangsung di wilayah Asir. Patroli darat di Sektor Al-Raboua meringkus empat warga Ethiopia dan Yaman yang melanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 80 kilogram khat yang hendak diselundupkan.
Sementara itu, operasi kedua dilakukan di Jazan. Patroli darat Penjaga Perbatasan di Sektor Al-Daer menangkap empat warga Ethiopia dan Yaman lainnya. Dari tangan mereka, petugas menyita 160 kilogram khat, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan penyitaan di Asir.
Pihak berwenang menyatakan prosedur hukum awal untuk kedua kasus tersebut telah tuntas. Para tersangka bersama seluruh barang sitaan kini diserahkan kepada otoritas yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Khat sendiri merupakan tanaman semak dengan nama ilmiah Catha edulis. Daunnya mengandung zat stimulan alami bernama katinon dan katina. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggolongkan tanaman ini sebagai Narkotika Golongan I.
Menurut hasil uji laboratorium BNN, khat mengandung katinona dalam kurun 48 jam setelah dipetik. Setelah masa itu lewat, zat yang tersisa hanyalah katina. Katinona masuk kategori Narkotika Golongan I, sedangkan katina tergolong Narkotika Golongan III.
Konsumsi khat menimbulkan efek stimulan seperti euforia, hiperaktif, hilang rasa kantuk, dan hilangnya nafsu makan. Penggunaan dalam jangka panjang dapat memicu depresi, halusinasi, gangguan psikosis, kanker mulut, stroke, bahkan kematian.
Sejak WHO melaporkan penggunaan khat di sejumlah negara pada 1965, peredarannya mulai dibatasi. Negara-negara Eropa seperti Finlandia, Perancis, dan Jerman telah melarang peredaran tanaman ini. Namun di Somalia, Kenya, dan Ethiopia, khat masih dianggap legal.
Sejarah masuknya khat ke Indonesia masih membutuhkan kajian ilmiah. Muncul dugaan tanaman ini masuk dan tumbuh subur di kawasan Cisarua, Bogor, pada era 1980-an. Sementara Departemen Kehakiman Amerika Serikat mencatat penggunaan khat lazim di kalangan imigran Somalia, Ethiopia, dan Yaman, dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi di kota-kota seperti Boston, Columbus, Dallas, Detroit, Kansas City, Los Angeles, Minneapolis, Nashville, New York, dan Washington DC.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0