Said Iqbal Sidak Kantor PT Pos Pasar Baru, Soroti Status Mitra Pekerja

Presiden KSPI Said Iqbal meminta PT Pos Indonesia memperjelas status hubungan kerja pekerjanya, terutama yang berstatus mitra. Ia akan melakukan sidak ke kantor PT Pos Pasar Baru, Jakarta, bersama Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (14/10) pukul 11.00 WIB. Said juga mendorong penyesuaian aturan outsourcing dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.

Oct 13, 2026 - 16:02
Updated: 16 hours ago
0 0
Said Iqbal Sidak Kantor PT Pos Pasar Baru, Soroti Status Mitra Pekerja
Said Iqbal Sidak Kantor PT Pos Pasar Baru, Soroti Status Mitra Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti status hubungan kerja di PT Pos Indonesia (Persero). Ia meminta perusahaan pelat merah itu memperjelas posisi para pekerjanya, khususnya yang selama ini berstatus mitra, agar hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah konkret akan dilakukan Said dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10) pukul 11.00 WIB. Sidak tersebut akan dilakukan bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan dan fokus menyoroti penggunaan status mitra serta mendorong penataan hubungan kerja para pekerja.

"Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang," ujar Said dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).

Menurut Said, PT Pos perlu menata hubungan kerja agar status pekerja menjadi jelas, baik melalui hubungan kerja di perusahaan induk maupun anak perusahaan. Status tersebut dapat berupa pekerja kontrak atau tetap sesuai aturan yang berlaku.

Permintaan itu berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing. Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menyesuaikan aturan outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR.

Said yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menegaskan, undang-undang tersebut membatasi pekerjaan alih daya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Ia juga menyoroti pengaturan pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, serta badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lainnya.

Ia menilai pengaturan itu harus memberikan kepastian mengenai siapa pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, serta pembayaran hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Said pun menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing otomatis memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurut dia, selama kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan.

"Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," kata Said.

Di luar persoalan outsourcing, KSPI dan Partai Buruh turut mendorong kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen serta penyesuaian aturan pesangon. Mereka menyiapkan aksi bergelombang di berbagai daerah pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal tuntutan ketenagakerjaan tersebut.

Sementara itu, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Namun, Said mengatakan draf final undang-undang tersebut masih memerlukan sinkronisasi antarpasal sebelum dapat diakses, dan proses itu biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User