Coretax Disebut Tambah 2 Juta Wajib Pajak Baru, Wamenkeu Beberkan Capaian dan Tantangannya
Wamenkeu Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut Coretax menambah sekitar 2 juta wajib pajak baru dan lebih dari 13,5 juta SPT tahunan disampaikan lewat sistem itu. Meski sempat tidak mulus sejak Januari 2025, pemerintah terus memperbaiki layanan dan menekankan pajak kuat butuh SDM kompeten, aturan jelas, serta kepercayaan publik.
Penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai memberikan dampak nyata terhadap perluasan basis pajak Indonesia. Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut sistem tersebut telah menambah sekitar 2 juta wajib pajak baru.
Coretax sendiri merupakan platform yang menyatukan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak. "Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta (wajib pajak)," ujar Ibnu dalam paparannya pada forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10).
Meski demikian, Ibnu mengakui penerapan sistem yang baru diluncurkan pada Januari 2025 itu tidak langsung berjalan mulus. Puluhan juta wajib pajak harus beralih ke sistem baru, sementara petugas pajak juga perlu menyesuaikan cara kerja mereka. Pemerintah kemudian melakukan perbaikan bertahap dengan mempertimbangkan masukan wajib pajak serta memberi waktu dan dukungan agar pengguna dapat beradaptasi.
Sejauh ini, hasilnya mulai terlihat. Ibnu menyatakan lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah disampaikan melalui Coretax pada tahun ini. "Hari ini, Coretax menjadi satu saluran terpadu untuk layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta SPT tahunan telah disampaikan melalui sistem Coretax kami," katanya.
Sebagian SPT tahunan tersebut bahkan telah terisi otomatis menggunakan data dari pemberi kerja dan bank. Fitur itu diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan kualitas data perpajakan pemerintah. "Banyak di antaranya sudah terisi sebelumnya dengan data dari pemberi kerja dan bank. Dengan demikian, pengisian menjadi lebih mudah dan data kami jauh lebih baik," ujar Ibnu.
Kendati teknologi menjadi andalan, Ibnu menegaskan penguatan administrasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan sistem digital. Menurutnya, sistem perpajakan yang kuat juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan dari wajib pajak.
Ia menjelaskan ada tiga pilar utama yang menentukan kekuatan sistem perpajakan, yakni kemampuan mengumpulkan penerimaan negara, kesediaan wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. "Sistem perpajakan yang kuat bergantung pada tiga hal, yaitu kemampuan mengumpulkan penerimaan, kesediaan wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah," katanya.
Ibnu menambahkan layanan perpajakan yang mudah diakses dan dapat diandalkan akan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, sementara aturan yang jelas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. "Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan dapat diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh," ujarnya.
Menurut Ibnu, transformasi digital perpajakan bukan sekadar memperkenalkan sistem baru, melainkan juga memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak, pengelolaan informasi, dan pelaksanaan tugas otoritas pajak. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengembangkan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama dengan berbagai yurisdiksi untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)