Polisi Selidiki Penganiayaan Anggota BEM UI, 7 Saksi dan 26 CCTV Jadi Kunci
Polisi memeriksa tujuh saksi dan 26 titik CCTV terkait penganiayaan Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda. Sejumlah barang bukti seperti sarung tangan lateks, peci, kacamata, lakban, dan kain sarung diamankan untuk analisis di Puslabfor. Kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus penganiayaan yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2024, Hafidz Hernanda, terus bergulir. Kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengumpulkan rekaman dari 26 titik CCTV untuk mengungkap pelaku penyerangan.
"Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selain memeriksa saksi dan CCTV, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain sarung tangan lateks berwarna putih, peci warna hitam, kacamata warna hitam-orens, lakban berwarna hitam, dan kain sarung berwarna hitam-putih.
"Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," jelas Imron.
Imron menambahkan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," pungkasnya.
Sebelumnya, BEM UI melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dialami Hafidz ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan BEM UI pada Selasa (6/10).
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan bahwa insiden penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai menghadiri konsolidasi organisasi.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya.
Akibat penyerangan tersebut, Hafidz mengalami cedera kepala, luka memar pada bagian wajah, luka robek di bibir, serta lecet di area punggung dan kaki. Korban kini tengah menjalani proses pemulihan setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Dalam proses pelaporan, BEM UI membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini guna menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik penyerangan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)