Komdigi Sebut Kepatuhan Operator Soal Kuota Hangus Baru 50-70 Persen, Telkomsel Janji Ikuti Aturan
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkap kepatuhan operator seluler terhadap aturan kuota hangus baru mencapai 50-70 persen. Meski semua operator telah menjalankan mekanisme rollover, masih ada paket yang belum sepenuhnya sesuai putusan MK. Telkomsel menyatakan siap mematuhi aturan dan surat edaran, dengan pelaporan bulanan.
Kepatuhan operator seluler dalam menerapkan perlindungan pelanggan dari kuota hangus masih belum mencapai angka penuh. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut tingkat kepatuhan operator baru berada di kisaran 50 hingga 70 persen. Angka itu dihitung berdasarkan jumlah opsi paket internet yang sudah menyediakan mekanisme rollover atau pengalihan sisa kuota.
"Kalau kuota kan kemarin sudah kita evaluasi ya dan sudah kita umumkan bahwa ada beberapa operator yang sudah menjalankan, semua sudah menjalankan," ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (13/10). "Tetapi, ada beberapa yang kita hitung dari total opsi programnya itu ada berapa persen yang sudah dilakukan rollover, mana yang belum," tambahnya.
Meski seluruh operator disebut telah menjalankan mekanisme rollover, Komdigi menilai implementasinya belum menyeluruh. Meutya pun meminta operator melengkapi penerapan tersebut agar semua opsi paket yang tersedia dapat mengakomodasi pengalihan sisa kuota. Ia berharap laporan evaluasi berikutnya, sekitar tiga bulan mendatang, menunjukkan hasil yang lebih baik.
"Jadi, kita lihat kemarin itu kalau disebut kepatuhannya ya, 50, 60, 70 persen ya dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya," ungkap Meutya. "Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di 3 bulan mendatang ini bisa lebih baik lagi," imbuhnya. Komdigi tidak memberikan tenggat pelaporan, tetapi akan mengingatkan operator setiap bulan. "Kalau dikasih waktu, nanti teman-teman enggak buru-buru. Jadi, justru kita akan on-going setiap bulan kita akan ingatkan terus ya," tutur Meutya.
Sebelumnya, hasil evaluasi Komdigi mengungkap masih banyak paket internet operator seluler yang belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet tak boleh hangus. XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet, dengan 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia. Namun, masih ada sembilan paket XLSmart yang perlindungannya berupa penguatan informasi dan notifikasi.
Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket internet, dan baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover. Sedangkan 71 paket lainnya memberikan perlindungan berupa mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK. Kemudian, Telkomsel melaporkan memiliki 95 paket internet, namun hanya 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover, dan 76 lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota. Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan.
Komdigi menegaskan sekadar memberi notifikasi atau peringatan masa aktif kuota akan segera berakhir belum cukup memenuhi perlindungan yang diamanatkan dalam putusan MK. Menurut Komdigi, perlindungan harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli. Komdigi turut menegaskan seluruh operator seluler diwajibkan melakukan pelaporan satu kali setiap bulan sesuai aturan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) No 4/2026.
Dalam kesempatan yang sama, Telkomsel menyatakan akan mematuhi putusan MK dan Surat Edaran Menkomdigi No 4/2026. "Kita pasti akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK dan tentunya Surat Edaran dari Ibu Menteri, sesuai dengan apa yang tertulis," kata Direktur Utama Telkomsel Nugroho. Menurut Nugroho, penerapan kebijakan ini tidak berarti seluruh paket harus menerapkan sistem rollover. Ia menyebut hal terpenting ialah tersedianya pilihan bagi pelanggan untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masing-masing. "Karena memang tidak untuk semuanya kan. Jadi, memang yang penting itu disediakan pilihan sebagai solusi apa yang dibutuhkan," imbuh Nugroho.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)