Modus Pesan Taksi Online Bayar Tunai, Sopir di Tangsel Ditikam dan Mobilnya Dibawa Kabur

Seorang sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan, ditikam penumpangnya sendiri, AF (21), yang memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai. Setelah melukai korban, tersangka membawa kabur mobil korban dan sempat berusaha menabraknya. Polisi menangkap tersangka di Terminal Rangkasbitung, Lebak, Banten, dan menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

Oct 13, 2026 - 16:03
Updated: 16 hours ago
0 0
Modus Pesan Taksi Online Bayar Tunai, Sopir di Tangsel Ditikam dan Mobilnya Dibawa Kabur
Modus Pesan Taksi Online Bayar Tunai, Sopir di Tangsel Ditikam dan Mobilnya Dibawa Kabur

Aksi penikaman terhadap seorang sopir taksi online di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, terungkap bermula dari modus pemesanan kendaraan dengan pembayaran tunai. Tersangka berinisial AF (21) memesan layanan transportasi tersebut pada Senin (5/10) dini hari sebelum akhirnya menyerang korban.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengungkapkan bahwa pelaku sengaja menggunakan akun taksi online untuk memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai. Modus itu diduga dipakai agar korban datang ke lokasi yang telah ditentukan pelaku.

Setibanya di lokasi tujuan, tersangka berpura-pura hendak mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan sebesar Rp55 ribu. Namun, ia justru mengambil sebilah pisau dapur dari rumah, lalu kembali ke mobil dan menyerang korban dari arah belakang.

"Menyerang dengan cara memiting leher korban serta menusuk kepala korban dengan menggunakan pisau yang diambil dari dapur tersebut," kata Imron di Jakarta, Selasa.

Korban yang mengalami luka berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, tersangka membawa kabur mobil beserta barang-barang milik korban.

Imron menambahkan bahwa tersangka bahkan sempat mengarahkan mobil ke arah korban yang sedang berlari. "Korban dapat menghindar untuk menyelamatkan diri, artinya tersangka berusaha untuk menabrakkan mobil kepada korban," ujarnya.

Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Subdit Jatanras, tersangka berhasil ditangkap di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (8/10). Penangkapan itu menuntaskan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri membawa kendaraan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User