Perpres Ojol Rampung Dibahas, Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Tarif dan Pengangkutan

DPR RI bersama pemerintah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden yang mengatur ekosistem ojek online. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Kementerian Sekretariat Negara akan segera merilis Perpres Nomor 27 yang mengatur pengangkutan orang, tarif, barang, dan makanan. Pemerintah diwakili Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Oct 08, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0 0
Perpres Ojol Rampung Dibahas, Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Tarif dan Pengangkutan
Perpres Ojol Rampung Dibahas, Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Tarif dan Pengangkutan

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyusunan regulasi untuk ekosistem ojek online (ojol) akhirnya tuntas. DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum bagi layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Kabar itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10). Menurut Dasco, Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama akan resmi merilis Perpres Nomor 27.

"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujar Dasco.

Dasco menjelaskan, Perpres tersebut akan mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua, termasuk tarif. Tidak hanya itu, aturan ini juga mencakup pengangkutan barang dan makanan.

Ia menyebut proses penyusunan regulasi ini telah melalui tahap sinkronisasi dan harmonisasi yang panjang. Tujuannya agar tercipta satu aturan yang mampu mengatur pengangkutan ojek online roda dua secara menyeluruh, mulai dari pengangkutan orang beserta tarifnya, barang, makanan, hingga pengampu ojek online itu sendiri.

"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula sejumlah pejabat pemerintah. Tampak mendampingi Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Kehadiran para menteri itu menegaskan bahwa regulasi ojol menjadi salah satu prioritas yang melibatkan lintas kementerian. Dengan terbitnya Perpres Nomor 27, diharapkan ekosistem ojek online di Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User