Komdigi Nilai Paket Internet Operator Belum Patuh Putusan MK, Indosat dan XLSmart Buka Suara

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai sejumlah paket internet operator seluler belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal kuota tak boleh hangus. Indosat mengklaim menyiapkan Paket Istimewa dan memperluas perlindungan ke Tri, sementara XLSmart menyebut 90 persen paketnya sudah rollover dan berjanji mengoptimalkan sembilan paket non-rollover. Telkomsel belum memberi tanggapan.

Oct 08, 2026 - 16:01
Updated: 13 hours ago
0 0
Komdigi Nilai Paket Internet Operator Belum Patuh Putusan MK, Indosat dan XLSmart Buka Suara
Komdigi Nilai Paket Internet Operator Belum Patuh Putusan MK, Indosat dan XLSmart Buka Suara

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah paket internet milik operator seluler yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus. Menanggapi evaluasi tersebut, sejumlah operator pun angkat bicara.

Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan berkomitmen menghadirkan layanan yang relevan bagi pelanggan sekaligus mengikuti perkembangan kebijakan yang berlaku. Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, Reski Damayanti, mengatakan perusahaan telah menyediakan Paket Istimewa dengan manfaat akumulasi kuota sebagai bentuk perlindungan pelanggan. Menurutnya, layanan serupa juga tengah disiapkan untuk pelanggan Tri dan detailnya akan diumumkan melalui kanal resmi masing-masing.

Selain Paket Istimewa, Indosat mengklaim telah melakukan sejumlah upaya perlindungan konsumen lain, seperti meningkatkan transformasi informasi layanan agar lebih mudah dipahami, menambah frekuensi notifikasi pengingat, serta menyediakan kanal chatbot untuk pengaduan pelanggan IM3 dan Tri. Reski menegaskan Indosat akan terus mengkaji langkah perlindungan tambahan dengan tetap memperhatikan kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi XLSmart, Director dan Chief Regulatory Merza Fachys menilai penerapan perlindungan sisa kuota pada paket internet mereka sudah memenuhi keputusan MK. Ia menyebut sekitar 90 persen paket internet XLSmart telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sisanya memakai skema non-rollover dengan bentuk perlindungan tertentu bagi pelanggan.

Merza menjelaskan putusan MK memberi dua pilihan mekanisme kepada operator, yakni rollover dan non-rollover. Dari 101 paket yang dilaporkan XLSmart, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia. Sementara sembilan paket lainnya masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi.

Menurut Merza, Komdigi tidak menyatakan sembilan paket non-rollover itu salah atau tidak memenuhi ketentuan. Yang disorot, katanya, adalah mekanisme perlindungannya yang dinilai kurang optimal. Karena itu, XLSmart akan menyempurnakan paket-paket tersebut dengan menambahkan perlindungan agar lebih optimal. Ia juga menyebut putusan MK mendefinisikan enam pilihan perlindungan untuk paket non-rollover, seperti pengembalian dana atau perpanjangan masa berlaku.

Sementara itu, Telkomsel yang turut dihubungi CNNIndonesia.com belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis. Sebelumnya, hasil evaluasi Komdigi mencatat Telkomsel melaporkan 95 paket internet, dengan hanya 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover dan 76 lainnya masih memakai bentuk perlindungan lain berupa notifikasi masa berlaku serta sisa kuota. Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026, dan meminta proses itu segera dituntaskan.

Komdigi menegaskan sekadar memberi notifikasi atau peringatan masa aktif kuota belum cukup memenuhi perlindungan yang diamanatkan putusan MK. Menurut Komdigi, perlindungan harus bersifat substantif agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli. Seluruh operator seluler juga diwajibkan melaporkan perbaikan satu kali setiap bulan sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital No 4/2026.

Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani menyatakan, meski pelaporan resmi dilakukan sebulan sekali, pemerintah terus memantau perbaikan mekanisme perlindungan sisa kuota secara paralel. Ia menyebut SE Menkomdigi menjadi pedoman teknis bagi operator dalam menjalankan putusan MK. Komdigi memperkuat pengawasan melalui pelaporan rutin bulanan serta monitoring dan evaluasi, dan juga mengandalkan laporan pelanggan melalui kanal aduan masing-masing operator maupun kanal 159.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User