Danantara Setujui Impor KRL Bekas Jepang, INKA Diminta Berbenah

Danantara Indonesia memberi lampu hijau kepada KAI untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang selama dibutuhkan masyarakat. COO Danantara Dony Oskaria akan memanggil Dirut KAI Bobby Rasyidin pekan depan untuk membahas jumlah kebutuhan. Meski mendukung, Dony memperingatkan INKA agar meningkatkan standar produksi. Rencana impor ini masih terbentur aturan usia kereta maksimal 20 tahun, sementara KRL yang akan diimpor berusia 25 tahun.

Oct 08, 2026 - 20:02
Updated: 9 hours ago
0 0
Danantara Setujui Impor KRL Bekas Jepang, INKA Diminta Berbenah
Danantara Setujui Impor KRL Bekas Jepang, INKA Diminta Berbenah

Danantara Indonesia resmi memberikan persetujuan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI untuk melanjutkan rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, dengan syarat utama bahwa langkah tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melayani masyarakat.

Dony menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, pada pekan depan guna membahas secara rinci jumlah KRL yang diperlukan. "Kami mendukung selama itu dibutuhkan oleh masyarakat. Tinggal nanti saya mungkin minggu depan akan diskusi dengan Dirut KAI," ujar Dony saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut Dony, dukungan terhadap impor KRL bekas ini tidak lepas dari besarnya manfaat transportasi publik bagi masyarakat. Ia menilai keberadaan KRL dapat menekan tingkat polusi udara serta menghemat konsumsi bahan bakar. Selain itu, akses transportasi yang memadai dinilai mampu mendorong pertumbuhan kota-kota satelit baru dan menekan laju urbanisasi ke kota besar.

Meski memberikan lampu hijau, Dony juga melayangkan peringatan kepada PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA sebagai produsen kereta nasional. Ia menuntut INKA segera berbenah dan meningkatkan standar produksinya agar mampu menopang langkah industrialisasi. "Dalam rangka menuju industrialisasi, INKA juga harus bertransformasi, enggak bisa dengan kualitas yang tidak baik," tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN itu mengaku telah memanggil direksi INKA untuk menegaskan tuntutan perbaikan kualitas tersebut. Ia mengingatkan bahwa seluruh perusahaan pelat merah wajib melakukan transformasi menyeluruh dan tidak bisa lagi bertahan dengan kondisi yang ada saat ini.

Di sisi lain, rencana impor KRL bekas dari Jepang yang diusung KAI masih menghadapi kendala regulasi. KRL bekas yang hendak didatangkan tersebut berusia 25 tahun, sementara aturan di Kementerian Perdagangan hanya memperbolehkan impor KRL bekas dengan usia maksimal 20 tahun.

Meski demikian, KRL berusia 25 tahun itu rencananya akan tetap digunakan di Indonesia selama 10 tahun ke depan. Persetujuan Danantara ini menjadi sinyal positif bagi KAI, namun tetap menyisakan pekerjaan rumah terkait penyesuaian aturan usia kereta yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User