Polisi Cepat Bertindak, Pemuda di Penjaringan Ditangkap Usai Setubuhi Anak 15 Tahun

Polsek Metro Penjaringan menangkap pemuda berinisial S (20) yang diduga menyetubuhi anak perempuan berusia 15 tahun di Pejagalan, Penjaringan. Pelaku ditangkap di Pos RW tak lama setelah laporan keluarga korban. Kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan pelaku terancam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU KUHP.

Oct 08, 2026 - 12:03
Updated: 17 hours ago
0 0
Polisi Cepat Bertindak, Pemuda di Penjaringan Ditangkap Usai Setubuhi Anak 15 Tahun
Polisi Cepat Bertindak, Pemuda di Penjaringan Ditangkap Usai Setubuhi Anak 15 Tahun

Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Teluk Intan, RT 07/RW 16, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, pada Rabu (7/10) malam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim menyatakan pelaku ditangkap petugas di sebuah Pos RW di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan tak lama setelah pihak keluarga korban melapor ke kepolisian.

Menurut Kiki, aksi pidana tersebut bermula ketika korban anak perempuan berinisial M (15) duduk sendirian di depan area pemukiman. Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengajak ngobrol, lalu mengambil ponsel milik remaja putri 15 tahun itu. Saat korban meminta ponselnya kembali, pelaku enggan menyerahkan.

Korban yang berada di bawah ancaman dan tekanan pelaku dipaksa menuruti keinginan pelaku hingga aksi persetubuhan tersebut terjadi. Setelah menerima laporan dari ibu korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, pelaku saat itu terdeteksi berada di sekitar Pos RW 12.

Petugas di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan di lokasi tersebut. Usai ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan awal, mulai dari olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, korban, maupun pelaku, hingga pendataan barang bukti. Untuk penanganan hukum lebih lanjut, kasus ini beserta pelaku telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User