OJK Jatuhkan Sanksi ke 11 Perusahaan di Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun
OJK menghukum 11 perusahaan anggota bursa dalam kasus manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN. Sembilan perusahaan terkait perdagangan saham DSSA, dua lainnya di kasus CUAN. OJK juga menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun, termasuk Rp1,5 triliun kepada PT SMT dan Rp500 miliar kepada AH Ltd, serta pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek kepada sejumlah pihak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sebelas perusahaan yang terlibat dalam kasus manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kesebelas perusahaan yang merupakan anggota bursa itu dikenai peringatan tertulis.
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Menurut keterangan resmi OJK, Rabu (21/10), manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga harga saham DSSA meningkat cukup signifikan. Atas temuan itu, sembilan perusahaan dihukum, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri. Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Khusus kasus CUAN, OJK menghukum dua perusahaan, yaitu PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada seorang Direktur PT HPS.
Tak hanya sanksi administratif, OJK menjatuhkan denda kepada sejumlah pihak dengan total mencapai Rp2,1 triliun. Pada kasus perdagangan saham DSSA, PT SMT didenda Rp1,5 triliun. Direktur PT SS berinisial R dikenai pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun karena melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
Pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, OJK mendenda AH Ltd sebesar Rp500 miliar karena mengaburkan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham, melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU PPSK. Adapun pada Penawaran Umum Saham CUAN, TC Pte Ltd dikenai sanksi administratif Rp100 miliar atas pelanggaran serupa.
OJK menegaskan penetapan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah tersebut dilakukan agar tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggar.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)