Meta Harus Bayar Rp450 Triliun Usai Kalah di Pengadilan New Mexico, Ini Pemicunya
Pengadilan New Mexico menjatuhkan denda US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun kepada Meta karena dinilai menipu publik terkait kebijakan privasi yang berujung pada kebocoran data Cambridge Analytica. Meta dinyatakan bersalah atas lebih dari 43 juta pelanggaran undang-undang praktik tidak adil dan berencana mengajukan banding.
Meta harus menerima kenyataan pahit setelah pengadilan New Mexico menjatuhkan denda fantastis sebesar US$25 miliar atau setara Rp450 triliun pada Rabu (21/10). Putusan ini buntut dari kasus kebocoran data yang melibatkan Cambridge Analytica hampir satu dekade lalu, di mana Meta dinilai telah menipu publik soal kebijakan privasi mereka.
Cambridge Analytica sendiri adalah perusahaan konsultan politik asal Inggris yang pada 2018 dilaporkan memperoleh dan memanfaatkan data pribadi 87 juta pengguna Facebook. Data tersebut digunakan untuk analisis psikografis dan penargetan iklan politik secara spesifik dalam kampanye pemilu Amerika Serikat.
Denda raksasa ini dijatuhkan setelah Meta dinyatakan bersalah di pengadilan Santa Fe pada September lalu. Majelis hakim menilai Meta telah menipu pengguna terkait kebijakan privasi dan upaya pencegahan penyalahgunaan data di layanannya. Pengadilan menyimpulkan terjadi lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang praktik tidak adil (unfair practices act), dengan setiap pelanggaran dikenai denda US$5.000 atau sekitar Rp90 juta.
Jika dihitung secara keseluruhan, denda yang seharusnya dibayar Meta mencapai US$219,5 miliar atau sekitar Rp3.960 triliun. Namun, jumlah tersebut diringankan menjadi US$25 miliar atau Rp450 triliun. Hakim Pengadilan Distrik New Mexico Francis Mathew dalam berkas putusannya menyebut bahwa jumlah pelanggaran yang disengaja, durasi, pengulangan perilaku, luasnya subjek pelanggaran, keterlibatan pimpinan Facebook, besarnya audiens New Mexico, serta sifat sistematis dari pernyataan keliru Facebook menjadi dasar pengenaan hukuman tertinggi yang diizinkan undang-undang.
Selain denda pokok, Meta juga diwajibkan membayar bunga sebesar 15 persen per tahun apabila tidak melunasi hukuman tersebut secara penuh. Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez menegaskan bahwa putusan ini membuktikan perusahaan teknologi tidak kebal hukum. "Terlalu lama, perusahaan teknologi yang berpengaruh ini beroperasi seolah-olah dengan besarnya ukuran dan pengaruh mereka membuat mereka di luar jangkauan hukum," kata Torrez dalam pernyataannya. "Perintah hukuman ini menunjukkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut membawa konsekuensi nyata," tambahnya.
Pihak Meta sendiri menolak keras putusan tersebut. Kepala bagian hukum Meta C.J. Mahoney menyatakan perusahaan yakin akan menang dalam banding. Menurutnya, putusan dan pendekatan Jaksa Agung New Mexico membuat Meta hampir mustahil untuk berbisnis di negara bagian tersebut. Mahoney juga berargumen bahwa denda sebesar itu sama saja dengan mengenakan pajak atas kebebasan berbicara untuk menegakkan aturan baru tentang apa yang boleh dikatakan orang secara daring.
Sebelumnya, pada Agustus lalu, Meta telah menyelesaikan berbagai gugatan terkait kasus Cambridge Analytica dengan nilai penyelesaian hampir US$17 miliar atau sekitar Rp306 triliun dalam tuntutan berbeda soal keselamatan anak dan kesehatan mental. Karena New Mexico tidak termasuk dalam penyelesaian itu, kasus privasi data yang juga muncul dalam skandal Cambridge Analytica akhirnya tetap bergulir ke persidangan pada September. Facebook sendiri mulai terseret kasus ini pada 2018 dan telah membayar denda US$725 juta atau sekitar Rp13 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action pada 2022. Namun, New Mexico menilai Facebook tidak benar-benar melakukan investigasi menyeluruh seperti yang dijanjikan setelah kasus tersebut terungkap.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)