6 Perusahaan di Kalteng Dibekukan Imbas Karhutla, Total Konsesi Capai Ratusan Ribu Hektare
Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan. Selain pembekuan, keenam perusahaan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini menambah total korporasi yang dijatuhi sanksi menjadi 32 perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana bila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Selain pembekuan izin, keenam perusahaan itu juga dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban melakukan pemulihan ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penindakan terbaru ini menambah jumlah korporasi yang dikenai sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem menjadi 32 perusahaan. Sebelumnya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi kepada 26 perusahaan.
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," ujar Raja Juli sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (21/10).
Raja Juli juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan tersebut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran. "Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," ujarnya.
Berikut daftar enam perusahaan yang izinnya dibekukan beserta luas konsesi dan lahan terbakar. PT Hasil Kalimantan Jaya yang beroperasi di Gunung Mas memiliki konsesi seluas 36.745 hektare dengan lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.
PT Taiyoung Evergreen, juga di Gunung Mas, memiliki konsesi 59.810 hektare dengan luas lahan terbakar 1.049 hektare. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas memiliki konsesi 10.050 hektare dan lahan terbakar 718 hektare.
Selanjutnya, PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau memiliki konsesi 13.580 hektare dengan lahan terbakar 420 hektare. PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas memiliki konsesi 12.920 hektare dan lahan terbakar 348 hektare.
Terakhir, PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara memiliki konsesi terluas, yakni 68.286 hektare, dengan luas lahan terbakar tercatat 193 hektare. Pembekuan izin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak perusahaan yang lahannya terbakar dan mendorong pemulihan ekosistem hutan di wilayah terdampak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)