Menaker Yassierli Sebut Naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih di Setneg, Publikasi Diminta Ditunggu
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara sebelum dipublikasikan melalui JDIH. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penandatanganan dan pengundangan selesai. UU ini sebelumnya disahkan DPR pada 6 Oktober dan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa naskah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan belum bisa diakses publik karena masih menjalani proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara. Proses tersebut harus rampung sebelum aturan itu resmi dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Hal itu disampaikan Yassierli saat ditanya soal kepastian waktu publikasi aturan terbaru tersebut agar bisa dibaca masyarakat luas. Ia menjelaskan prosesnya masih berjalan dan meminta semua pihak bersabar menunggu tahapan penandatanganan serta pengundangan selesai.
"Sedang dalam proses, ya. Sedang proses perundang-undangan insya Allah," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Ia menegaskan naskah UU tersebut kini berada di Setneg. Yassierli pun meminta masyarakat menunggu hingga seluruh proses administrasi tuntas sebelum aturan itu resmi berlaku dan dipublikasikan.
"Sedang di Setneg, tunggu aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Panitia Kerja dalam laporannya menyebut RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yassierli sebelumnya menyoroti sejumlah poin penting dalam UU itu, antara lain kesetaraan di tempat kerja, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja.
Beleid tersebut juga menyatukan norma UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. Menurut Yassierli, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah.
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)