Menaker Sebut Formula UMP 2027 Ikut UU Baru, Kenaikan Upah Ditentukan Gubernur
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan formula penetapan UMP 2027 akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober. Besaran kenaikan ditetapkan gubernur berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Daerah, setelah pembahasan di LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dengan mempertimbangkan KHL. Usulan buruh sebesar 7,5-9,5 persen akan menjadi salah satu masukan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 akan berpedoman pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Beleid tersebut baru disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada 6 Oktober lalu.
"Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10).
Menurut Yassierli, besaran kenaikan upah nantinya ditetapkan oleh gubernur berdasarkan masukan Dewan Pengupahan Daerah. Sebelum sampai ke tahap itu, pembahasan akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, lalu dilanjutkan di Dewan Pengupahan Nasional.
Salah satu hal yang akan dibahas dalam forum tersebut adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai amanat undang-undang. "Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi, yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Itu kita bahas dulu di Depenas nanti," ujar Yassierli.
Ia juga menegaskan bahwa usulan kenaikan upah dari kalangan buruh akan menjadi salah satu masukan yang dikaji oleh Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah sebelum penetapan UMP 2027. "Itu kan satu masukan dari buruh, nanti tentu dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah," jelasnya.
Yassierli menekankan besaran akhir UMP bukan ditentukan langsung oleh kementerian, melainkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan masukan Dewan Pengupahan Daerah.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen. Mereka juga menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah di daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formula penyesuaian upah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5-0,9. KHL tetap menjadi pertimbangan dalam penetapan upah minimum meski tidak dihitung secara langsung dalam formula penyesuaiannya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)