Polisi Tambora Gerebek Peredaran Obat Keras, Dua Pria Diciduk dengan 1.065 Butir Pil

Polsek Tambora menangkap dua pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di Jalan Kalianyar Raya, Jakarta Barat. Dari pengungkapan Sabtu (10/10), polisi menyita 1.065 butir pil terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer, plus uang Rp466 ribu serta dua ponsel. Keduanya diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan.

Oct 12, 2026 - 16:03
Updated: 2 days ago
0 0
Polisi Tambora Gerebek Peredaran Obat Keras, Dua Pria Diciduk dengan 1.065 Butir Pil
Polisi Tambora Gerebek Peredaran Obat Keras, Dua Pria Diciduk dengan 1.065 Butir Pil

Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kalianyar Raya, RT 006/RW 003, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (10/10). Petugas Unit Narkoba Polsek Tambora melakukan penindakan di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 545 butir pil tramadol, 150 butir pil trihexyphenidyl, dan 370 butir pil hexymer. "Total barang bukti obat-obatan yang diamankan mencapai 1.065 butir," ujar Wahyu di Jakarta, Senin.

Selain ribuan butir pil, petugas juga mengamankan uang tunai Rp466 ribu yang diduga terkait aktivitas penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon seluler.

Wahyu menjelaskan bahwa kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen menindak dugaan peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan hukum demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Menurut Wahyu, peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan risiko kesehatan dan berdampak pada lingkungan sosial, terutama jika diperoleh dan digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

"Oleh karena itu, kita mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User