Curi Laptop dan iPhone di Tambora demi Judi Online, Pelaku Ditangkap di Bekasi
Seorang pria berinisial M mencuri laptop dan iPhone dari rumah warga di Jalan Trikora II, Tambora, Jakarta Barat. Hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan mabuk-mabukan. Korban merugi Rp21 juta, sementara pelaku hanya menjual barang curian seharga Rp6,5 juta. Pelaku ditangkap di Perumahan Citra Raya Residence, Kabupaten Bekasi.
Polsek Tambora, Jakarta Barat, mengungkap kasus pencurian laptop dan iPhone yang dilakukan seorang pria berinisial M. Barang curian tersebut dijual untuk membiayai kebiasaan bermain judi online dan mengonsumsi minuman keras.
"Pelaku ini melakukan aksi pencurian laptop dan iPhone. Hasil dari kejahatan tersebut dilakukan untuk berfoya-foya, untuk bermain judi online dan mabuk-mabukan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Peristiwa itu bermula ketika korban pulang ke rumahnya di kawasan Jalan Trikora II, Tambora, Jakarta Barat, usai bekerja pada Selasa (14/6). Karena kelelahan, korban lupa mengunci pintu rumahnya saat hendak beristirahat.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku. Pada Rabu (15/6) dini hari, terduga pelaku berinisial DA melihat celah dan berhasil membawa kabur laptop serta ponsel milik korban.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp21 juta. Namun, pelaku hanya menjual dua unit barang curian itu dengan harga Rp6,5 juta. "Untuk HP dijual seharga Rp500 ribu dan laptop seharga Rp6 juta," kata Sudrajat.
Korban baru menyadari barang berharganya hilang setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial hingga viral, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Citra Raya Residence, wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas lalu mendatangi lokasi dan menangkap pelaku bernama Muhammad Rojali di dalam rumah pada Jumat (9/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban," kata Sudrajat. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)