Menteri UMKM Buka Suara Soal Petugas Pajak Datangi Warteg, Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa insiden petugas pajak mendatangi warteg disebabkan oleh kesalahan administrasi dan hanya terjadi pada segelintir warung. Ia menegaskan pemerintah telah memberikan insentif pajak 0 persen bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta meluruskan pernyataan Hashim Djojohadikusumo yang memicu kesalahpahaman publik.

Nov 04, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0
Menteri UMKM Buka Suara Soal Petugas Pajak Datangi Warteg, Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
Menteri UMKM Buka Suara Soal Petugas Pajak Datangi Warteg, Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat bicara terkait insiden petugas pajak yang mendatangi warung tegal (warteg) dan ramai diperbincangkan di media sosial. Menurut Maman, kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahan administrasi dan hanya menimpa sebagian kecil warteg dari jutaan warung kecil yang ada di Indonesia.

"Ada jutaan warung-warung kecil di Tanah Air kita. Apakah jutaan warung-warung itu didatangi petugas pajak? Enggak kan. Ya mungkin ada satu, dua, itu tidak lebih tidak kurang. Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada kesalahan administrasi," ujar Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Maman menegaskan bahwa aturan perpajakan bagi UMKM sebenarnya sudah jelas. Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak atau tarif 0 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, atau sekitar Rp40 juta per bulan. Sementara itu, UMKM yang mencatatkan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp500 juta per bulan hanya dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Maman juga meluruskan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengenai pemungutan pajak terhadap pedagang kecil. Ia menilai pernyataan Hashim tidak bermaksud menyatakan bahwa pemerintah akan mengejar pajak dari pedagang kecil seperti tukang cukur dan tukang pijat.

"Tukang pijat masuk tidak segitu angkanya, lewat tidak dari Rp500 juta pendapatannya setahun? Tidak. Pangkas rambut, kira-kira dapat? Tidak. Warteg masuk tidak? Tidak. Jadi maksud saya, jangan juga kita salah menafsirkan," kata Maman.

Kesalahpahaman publik ini bermula dari pernyataan Hashim saat berpidato dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10). Ketika itu, adik Presiden Prabowo Subianto tersebut menyoroti besarnya potensi penerimaan pajak yang hilang dari transaksi tunai di sektor informal.

Hashim mencontohkan transaksi sehari-hari seperti layanan pangkas rambut atau pijat panggilan yang kerap luput dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen karena tidak adanya bukti transaksi tertulis. Ia juga menyinggung pengalaman istrinya yang rutin menggunakan jasa tukang pijat setiap dua pekan sekali tanpa kuitansi pembayaran.

Menurut Hashim, ada jutaan transaksi serupa di tengah masyarakat, termasuk di warteg hingga salon kecantikan. Hilangnya potensi penerimaan pajak yang masif ini, kata dia, disayangkan karena muncul anggapan bahwa pemerintah tidak memiliki dana cukup untuk membiayai program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Padahal, jika seluruh transaksi ekonomi dipungut pajak sesuai undang-undang, Indonesia dinilai mampu mendanai berbagai program tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User