Komdigi Tetapkan Batas 4 Jam, Konten Judi Online Wajib Langsung Diturunkan Platform

Komdigi menegaskan konten judi online menjadi prioritas penanganan dengan batas takedown maksimal 4 jam sesuai Kepmen 127 dan 128 Tahun 2026. Menurut Plt Karo Humas Komdigi Dewi Maharani, konten judol cepat menyebar dan meresahkan publik sehingga biasanya diturunkan kurang dari 4 jam setelah perintah keluar. Komdigi juga memastikan konten kritik dan jurnalistik bukan sasaran takedown.

Nov 05, 2026 - 04:02
Updated: 9 hours ago
0
Komdigi Tetapkan Batas 4 Jam, Konten Judi Online Wajib Langsung Diturunkan Platform
Komdigi Tetapkan Batas 4 Jam, Konten Judi Online Wajib Langsung Diturunkan Platform

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa konten bermuatan judi online (judol) termasuk dalam sasaran penurunan konten atau takedown dengan batas waktu maksimal empat jam. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026.

Plt. Karo Humas Komdigi Dewi Maharani menyatakan konten judol menjadi salah satu prioritas dalam penanganan konten digital yang harus segera ditindaklanjuti. Alasannya, konten jenis ini terus bermunculan dan menyebar dengan cepat di ruang digital.

"Konten judol masuk dalam kategori konten mendesak karena konten ini banyak sekali bermunculan dan cepat terdistribusi, jika tidak segera ditangani, ini akan mengganggu dan meresahkan publik," kata Dewi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Menurut Dewi, penanganan konten judol bahkan biasanya dilakukan dalam waktu kurang dari empat jam sejak perintah dikeluarkan. Ia menekankan urgensi penurunan konten tersebut karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, terutama pada aspek finansial dan sosial.

"Dalam proses penanganan konten judol menjadi prioritas yang harus segera ditangani dan biasanya di-takedown kurang dari 4 jam setelah perintah dikeluarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Komdigi mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan platform dalam waktu empat jam sesuai Kepmen 127 dan Kepmen 128. Kriteria tersebut meliputi konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi menimbulkan polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Komdigi juga memastikan konten berisi kritik, perbedaan pendapat, dan karya jurnalistik tidak menjadi sasaran takedown. Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini menjelaskan fokus penindakan adalah konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam Kepmen 128.

Menurut Mediodecci, konten yang dianggap disinformasi dan ujaran kebencian memiliki ciri seperti tidak sesuai fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut. Komdigi juga menegaskan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik pers, termasuk liputan investigatif.

Mediodecci menjelaskan kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak berlaku secara langsung. Mekanisme itu baru berjalan setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik (PSE) melalui SAMAN, sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Dalam proses Pra SAMAN, PSE diberi waktu 1 x 12 jam untuk menanggapi notifikasi konten mendesak, dan batas empat jam baru berlaku jika PSE tidak memberikan tanggapan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User