BI Salurkan Insentif KLM Rp458,5 Triliun ke Perbankan, Ini Rincian Alokasinya
Bank Indonesia menyalurkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial sebesar Rp458,5 triliun ke perbankan hingga pekan pertama Oktober 2026. Alokasi terbesar melalui KLM financing channel Rp336,4 triliun dan pendalaman pasar uang Rp122,1 triliun. BI juga menetapkan insentif KLM 5 persen yang berlaku efektif 1 Desember 2026.
Bank Indonesia (BI) mencatat realisasi penyaluran insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada perbankan mencapai Rp458,5 triliun hingga pekan pertama Oktober 2026. Insentif tersebut disalurkan melalui dua jalur, yakni pembiayaan perbankan dan pendalaman pasar uang.
Gubernur BI Destry Damayanti merinci, alokasi melalui KLM financing channel mencapai Rp336,4 triliun. Sementara itu, alokasi melalui KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) tercatat sebesar Rp122,1 triliun. "Hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar Rp122,1 triliun," ujar Destry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11).
Dari sisi sektoral, insentif KLM diarahkan ke sejumlah sektor prioritas. Sektor-sektor tersebut meliputi pertanian, industri dan hilirisasi, jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, real estat dan perumahan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.
Destry menambahkan, implementasi KLM melalui jalur pendalaman pasar uang turut mendorong redistribusi likuiditas di perbankan. Kebijakan ini sekaligus meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah.
Selain melaporkan realisasi penyaluran insentif, BI menetapkan besaran insentif KLM sebesar 5 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2026. Dalam ketentuan tersebut, insentif melalui financing channel ditetapkan paling tinggi 3 persen dari dana pihak ketiga (DPK).
Insentif melalui financing channel diberikan melalui perluasan kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja. Adapun insentif melalui jalur pendalaman pasar uang ditetapkan paling tinggi sebesar 2 persen.
Penguatan insentif PPU diarahkan untuk mendorong redistribusi likuiditas di perbankan sekaligus meningkatkan intermediasi perbankan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan memperkuat fungsi perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)