JPU Soroti Keterangan Bangun Paulus yang Dianggap Janggal, Bantahan Terdakwa Dinilai Bertentangan dengan Saksi
JPU menilai keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di PN Jakarta Pusat bertentangan dengan keterangan saksi. Bantahan soal kekerasan dan permintaan uang disorot karena sejumlah saksi menyebut adanya permintaan uang dengan nominal berbeda. JPU akan menyimpulkan seluruh kontradiksi itu dalam tuntutan yang dijadwalkan dibacakan 12 November 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam persidangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut JPU, pernyataan terdakwa bertentangan dengan keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan.
"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan, tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti, semuanya kami simpulkan dalam tuntutan," kata JPU Andri Saputra usai persidangan di Jakarta, Rabu malam.
Andri menyebut salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bantahan terdakwa terkait dugaan kekerasan terhadap korban. Pada persidangan sebelumnya, korban mengaku mengalami kekerasan yang menimbulkan trauma dan rasa takut.
Selain itu, terdakwa juga membantah meminta uang kepada korban. Padahal, menurut Andri, keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan adanya permintaan uang dengan nominal yang berbeda-beda. Saksi bernama Ari disebut mendengar permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara saksi Philip yang duduk di belakang mendengar nominal Rp300 juta dan Rp200 juta.
"Ini agak ada sesuatu, ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui," ujar Andri.
Meski demikian, Andri menegaskan terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai dengan keyakinannya, termasuk membantah sejumlah fakta yang terungkap di persidangan. Penilaian atas perbedaan keterangan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini, Andri menilai alat bukti yang dimiliki jaksa sudah cukup, termasuk bukti percakapan elektronik dan keterangan para saksi. Fakta-fakta tersebut juga telah terungkap selama proses persidangan.
Terkait pengembalian uang Rp50 juta oleh terdakwa kepada korban, Andri mengatakan uang tersebut hingga persidangan berlangsung masih berada di tangan terdakwa. Upaya pengembalian itu tidak terjadi selama proses penyelidikan maupun penyidikan. "Kalau secara aturan, idealnya, harusnya disita di penyidikan. Cuma itu hak terdakwa juga mungkin untuk mengembalikan. Pihak korban punya hak untuk menolak," tutur Andri.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana masing-masing sembilan tahun dan empat tahun penjara. JPU dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan pada 12 November 2026.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)