Pencuri Gran Max di Solok Ditangkap, Aksi Dini Hari Terekam CCTV
Satreskrim Polres Solok Kota menangkap DZ (40) pelaku pencurian mobil Gran Max Pick Up milik warga Muara Panas. Aksi pencurian terjadi dini hari dan terekam CCTV. Polisi masih mendalami peran pelaku lain.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial DZ (40) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim pada Rabu (4/11/2026) di Jorong Kalemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, LF (22), memarkirkan mobil Gran Max Pick Up warna putih dengan nomor polisi BE 8592 WV di samping rumahnya di Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, korban baru menyadari mobilnya telah hilang saat hendak pergi sarapan. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pria datang menggunakan sepeda motor. Salah satu dari mereka mendekati mobil korban, dan sekitar lima menit kemudian mobil tersebut dibawa kabur.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. Penangkapan DZ sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian.
Dari pemeriksaan awal, DZ diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian mobil tersebut. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit Daihatsu Gran Max yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)