Jokowi Bersedia Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Hakim Ingatkan Jawab Tegas

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesediaannya disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Jokowi hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dan memastikan kondisi kesehatannya baik.

Nov 05, 2026 - 04:02
Updated: 13 hours ago
0
Jokowi Bersedia Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Hakim Ingatkan Jawab Tegas
Jokowi Bersedia Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Hakim Ingatkan Jawab Tegas

Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesediaannya untuk disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Pernyataan kesediaan itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Christina Endarwati. "Apakah saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Christina, yang langsung dijawab "Bersedia" oleh Jokowi.

Presiden ke-7 RI itu hadir di ruang sidang dengan mengenakan batik bernuansa coklat dan peci hitam. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Sebelum memeriksa materi perkara, Hakim Ketua terlebih dahulu memeriksa identitas Jokowi, termasuk keterangan dalam KTP. Christina menanyakan apakah benar KTP tersebut mencantumkan status sebagai Presiden ke-7 RI, dan Jokowi membenarkannya.

Hakim juga menanyakan kondisi kesehatan Jokowi sebelum pemeriksaan. Jokowi memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan. Setelah itu, ia mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan saksi.

Christina selanjutnya mengingatkan Jokowi agar memberikan jawaban yang jelas dan tegas terhadap setiap pertanyaan selama pemeriksaan. Imbauan itu agar seluruh pihak di ruang sidang, termasuk majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa, dan pengunjung, dapat mendengar keterangan saksi dengan baik.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Ia dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Jaksa juga memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Dokter Tifa, menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE. Perkaranya berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo palsu. Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User