26 Adegan Diperagakan, Polsek Lubuk Begalung Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Reihan
Polsek Lubuk Begalung, Polresta Padang, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berujung maut dengan 26 adegan. Tersangka Riki Afrianto memperagakan rangkaian kejadian di Jalan Raya Banuaran, sementara korban Reihan Fadila Nugraha diperankan petugas. Rekonstruksi dihadiri JPU dan penasihat hukum untuk memperjelas kronologi sebelum perkara masuk tahap penuntutan.
Polsek Lubuk Begalung, Polresta Padang, menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kegiatan berlangsung di halaman Polsek Lubuk Begalung pada Selasa (13/10), mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus yang terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Raya Banuaran Nomor 02, RT 002/RW 007, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Peristiwa yang disidik dilaporkan terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/VIII/2026/SPKT/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 7 Agustus 2026.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, S.E., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan yang telah dihimpun penyidik. Dalam kegiatan itu, penyidik dan penyidik pembantu memperagakan sebanyak 26 adegan yang melibatkan tersangka, pemeran korban, serta para saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Tersangka Riki Afrianto, yang dikenal dengan panggilan Riki, anak dari Irwan, memperagakan rangkaian adegan sesuai skenario yang disusun penyidik berdasarkan hasil penyidikan. Korban meninggal dunia, Reihan Fadila Nugraha atau Rehan, diperankan oleh Ramadhan, pegawai harian lepas (PHL) Polsek Lubuk Begalung. Sementara itu, korban lainnya, Arif Arfa Nugraha, juga tercantum dalam rangkaian rekonstruksi tersebut.
Pelaksanaan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afis Z. Putra bersama staf. Kehadiran pihak kejaksaan bertujuan mengikuti jalannya rekonstruksi sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum. Selain itu, hadir pula Kapolsek Lubuk Begalung, Kanit Reskrim, para kanit di lingkungan Polsek Lubuk Begalung, personel identifikasi Polresta Padang, penyidik pembantu, serta personel Polsek Lubuk Begalung.
Tersangka hadir bersama penasihat hukumnya dalam pelaksanaan rekonstruksi. Sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga dilibatkan untuk memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan keterangan masing-masing. Menurut Kapolsek, pelaksanaan rekonstruksi bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan situasi ketika peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi.
Melalui 26 adegan yang diperagakan, penyidik berupaya mencocokkan rangkaian kejadian dengan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Hasil rekonstruksi diharapkan membantu Jaksa Penuntut Umum memahami rangkaian peristiwa secara lebih utuh dan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan serta proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan rekonstruksi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Kapolsek Lubuk Begalung menegaskan melalui laporan kegiatan bahwa proses penanganan perkara terus dilakukan sesuai prosedur hukum. Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan untuk memperjelas fakta-fakta perkara sebelum penanganannya berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)