Buruh Gelar Aksi Bergelombang di 38 Provinsi, Tuntut Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5 Persen
KSPI dan Partai Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dan menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026. Mereka juga meminta pemerintah menetapkan UMP dan UMSP pada 1 November 2026, menyesuaikan aturan outsourcing, serta merevisi ketentuan pesangon dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027. Mereka mengusulkan kenaikan berkisar 7,5 hingga 9,5 persen. Tuntutan ini akan diperjuangkan melalui aksi bergelombang yang direncanakan berlangsung di 38 provinsi pada 15 hingga 30 Oktober 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan mengawal proses penetapan upah minimum di masing-masing daerah. Ia mendesak pemerintah agar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) paling lambat pada 1 November 2026.
"Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen," ujar Said dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Menurut Said, besaran usulan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan yang menjadi acuan penetapan upah minimum. Selain itu, ia meminta para gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota terkait jenis industri serta besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.
Said secara khusus menyoroti sengketa upah sektoral yang terjadi di Jawa Barat. Ia mendesak pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, upah minimum sektoral seharusnya lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Ia juga membantah anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis menyebabkan perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menilai persoalan yang dihadapi industri padat karya lebih dipengaruhi oleh melemahnya permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, penurunan daya beli domestik, serta keputusan perusahaan induk yang memindahkan produksi. "Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost," tegasnya.
Dalam tuntutannya, KSPI dan Partai Buruh juga meminta pemerintah menyesuaikan aturan pekerja alih daya atau outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Said menyebut aturan tersebut membatasi pekerjaan alih daya hanya pada empat kategori penunjang, yaitu katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Selain itu, buruh mendesak penyesuaian ketentuan pembayaran pesangon dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dengan undang-undang baru.
Said menegaskan bahwa ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan telah dihapus dan meminta pembayaran pesangon paling sedikit satu kali ketentuan. "Kami meminta Menteri Tenaga Kerja (Yassierli) segera mengeluarkan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali," kata Said.
Untuk mengawal seluruh tuntutan tersebut, aksi bergelombang akan diarahkan ke pemerintah daerah karena penetapan upah minimum melibatkan gubernur dan dewan pengupahan di masing-masing wilayah. "Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini, sekitar kurun waktu 15 Oktober sampai 30 Oktober, ada aksi bergelombang di daerah," ujar Said. Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Aturan baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)