Polisi Ringkus Dua Pria Pembunuh Wanita di Kamar Kos Pinang Ranti, Motifnya Bikin Geram
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap perempuan berinisial KDA (19) di kamar kos Pinang Ranti, Jakarta Timur. Korban dicekik, dibekap, dan ditusuk sebelum diikat lalu ditinggal di kamar mandi. Kedua tersangka mengaku tega menghabisi korban demi membayar utang dan memenuhi kebutuhan ekonomi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap seorang perempuan berinisial KDA (19) di sebuah kamar kos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut diumumkan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27). Menurut Imron, tim penyidik Subdit Jatanras yang dipimpin AKBP Rachim menangkap KDN di Jatinegara pada Kamis (8/10), sementara ATW dibekuk di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (9/10).
Imron memaparkan bahwa peristiwa nahas itu bermula dari rencana pencurian yang telah disusun matang oleh kedua pelaku. Mereka memancing korban agar datang ke kamar kos di Jalan Asem Nirbaya melalui aplikasi media sosial pada Selasa (6/10) sekitar pukul 16.40 WIB.
Begitu korban tiba di lokasi, KDN memberi isyarat kepada ATW yang sudah bersembunyi di dalam kamar mandi. Tanpa ampun, keduanya langsung melancarkan aksi kekerasan terhadap korban. "Pelaku mencekik, membekap mulut, serta menusuk pundak dan dada korban. Setelah korban lemas, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia lalu meletakkannya di dalam kamar mandi," ujar Imron.
Usai memastikan korban tak berdaya, para pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban, di antaranya telepon seluler dan sejumlah uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka tega menghabisi nyawa korban adalah untuk menguasai harta guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan membayar utang. "Membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Imron.
Jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan: tubuhnya dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat, mulut tersumpal kain lap, serta leher terlilit kaus hitam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas," tutur Imron. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, tali rafia, kain lap, pakaian korban, serta barang bukti terkait lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)