Rangkuman Kriminal Sepekan: Guru Pesantren Jadi Tersangka hingga Mahasiswa UI Diduga Dianiaya

Sejumlah kasus kriminal mewarnai sepekan terakhir. Guru pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Polisi menyelidiki dugaan pelecehan yang dialami influencer Sashfir di toilet restoran Senopati. Kasus TPPO modus rekrutmen ABK di Tanjung Priok juga ditingkatkan ke penyidikan, sementara mahasiswa UI melaporkan dugaan pencurian dan penganiayaan.

Oct 11, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0 0
Rangkuman Kriminal Sepekan: Guru Pesantren Jadi Tersangka hingga Mahasiswa UI Diduga Dianiaya
Rangkuman Kriminal Sepekan: Guru Pesantren Jadi Tersangka hingga Mahasiswa UI Diduga Dianiaya

Sejumlah peristiwa kriminal menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Mulai dari penetapan tersangka guru pesantren di Bekasi, penyelidikan kasus pelecehan yang dialami pemengaruh Sashfir, hingga dugaan pencurian dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Berikut rangkuman berita kriminal yang masih relevan untuk disimak.

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyatakan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai guru tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat.

Di Jakarta Selatan, kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang dialami pemengaruh Sashfir atau Fira Assegaf. Peristiwa itu diduga terjadi di area toilet sebuah restoran steik di kawasan Senopati pada April 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut anak buah kapal (ABK). Kasus ini terungkap setelah terjadinya penganiayaan terhadap empat orang ABK di atas kapal pencari cumi KM Maulana 23. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, didampingi Kasat Reskrim AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa, menyampaikan bahwa perkara TPPO yang ditangani sejak Rabu (7/10) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus lain datang dari kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang wanita berinisial LK (26) melaporkan dugaan pengeroyokan yang berkaitan dengan kasus petasan dan kembang api yang mengganggu warga pada Sabtu (3/10) hingga Minggu (4/10). AKP Joko Adi menjelaskan bahwa korban mendatangi Polres Jakarta Selatan pada 5 Oktober untuk melaporkan perbuatan yang dialaminya, berupa pengeroyokan dan/atau penganiayaan.

Terakhir, Polda Metro Jaya tengah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan berencana yang menimpa seorang mahasiswa UI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi, sementara status terlapor dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User