Aturan PHK Kini Lebih Ketat, Pengusaha Wajib Bayar Upah Buruh Selama Sengketa hingga Putusan MA

UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR memperketat proses PHK. Perusahaan wajib membayar upah pekerja selama sengketa berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Pekerja yang tidak setuju bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, dan dalam kasus kepailitan, buruh dapat mengintervensi sidang untuk memperjuangkan haknya.

Oct 07, 2026 - 08:02
Updated: 2 days ago
0 0
Aturan PHK Kini Lebih Ketat, Pengusaha Wajib Bayar Upah Buruh Selama Sengketa hingga Putusan MA
Aturan PHK Kini Lebih Ketat, Pengusaha Wajib Bayar Upah Buruh Selama Sengketa hingga Putusan MA

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan memperketat prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu poin krusialnya, perusahaan diwajibkan tetap membayar upah pekerja selama proses sengketa PHK berjalan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Said yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menjelaskan bahwa perusahaan harus memberi tahu pekerja sebelum melakukan PHK dan memanggil mereka untuk menjalani perundingan bipartit. Dalam forum tersebut, pekerja berhak didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk membahas rencana PHK bersama perusahaan.

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Jika masih tetap buntu, pekerja memiliki jalur untuk menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. "Jadi dengan kata lain, buruh atau pekerja yang tidak setuju dengan proses PHK kepada dirinya oleh manajemen, oleh perusahaan, maka dia bisa menggugat ke pengadilan hubungan industrial. Itu sekarang menjadi wajib mekanisme itu," ujar Said dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10).

Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), Said menegaskan kedua pihak tetap harus menjalankan kewajibannya. Perusahaan wajib membayar upah, sementara pekerja tetap wajib hadir di perusahaan dan menjalankan perintah kerja. "Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," tegasnya.

Dengan ketentuan ini, PHK tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pekerja juga diberi ruang untuk mengajukan gugatan sendiri, baik didampingi serikat pekerja maupun menggunakan kuasa hukum.

Selain perselisihan PHK, undang-undang baru ini juga mengatur mekanisme gugatan untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan hak. Perselisihan kepentingan meliputi hal-hal seperti kenaikan upah, pemberian bonus, pembayaran tunjangan hari raya (THR), hingga perjanjian kerja bersama yang tidak disepakati. Sementara perselisihan hak berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Kedua jenis perselisihan tersebut juga dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Said turut menyoroti ketentuan bagi pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit. Menurutnya, pekerja kini dapat ikut melakukan intervensi dalam proses persidangan kepailitan untuk memperjuangkan pembayaran hak mereka. Dalam proses kepailitan, setelah perusahaan dinyatakan pailit, pengelolaan aset berada di tangan kurator. "Dalam undang-undang yang baru ini, buruh bisa intervensi pihak terkait bahwa dia meminta kepada majelis hakim, setelah diputuskan oleh majelis hakim kemudian diserahkan pada kurator, dia meminta hak buruh itu dibayarkan terlebih dahulu untuk dengan cara intervensi atau pihak terkait dalam sidang-sidang pailit," katanya.

KSPI dan Partai Buruh masih memperjuangkan sejumlah usulan agar masuk dalam aturan final, terutama terkait perusahaan yang menolak menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. Said mencontohkan putusan MA yang memerintahkan seorang pekerja untuk kembali bekerja, namun dalam praktiknya masih ada perusahaan yang menolak. "Mahkamah Agung memutuskan buruh bekerja kembali. Kalau sekarang, ketika Mahkamah Agung bilang buruh bekerja kembali, pengusaha nolak. Padahal itu sudah keputusan Mahkamah Agung. Nah, di dalam undang-undang yang baru ini itu adalah pidana. Enggak boleh menolak keputusan pengadilan yang inkrah," ujarnya.

Meski demikian, Said menegaskan bahwa draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum dapat diakses, termasuk oleh KSPI. Draf yang telah disahkan DPR masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal untuk menghindari tumpang tindih serta menyelaraskan definisi dan ketentuan antar-ayat. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu paling cepat dua minggu dan paling lama sekitar satu bulan. Setelah sinkronisasi rampung, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir dapat diakses publik.

Sebagai informasi, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Sebanyak delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut. Panitia Kerja sebelumnya menyebut RUU ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Pengesahan RUU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar ketentuan ketenagakerjaan tidak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User