400 Butir Etomidate Rp2,8 Miliar Disita di PIK, Polisi Kejar WNA Pemesan

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 400 butir etomidate senilai Rp2,8 miliar di kawasan PIK I, Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial T ditangkap, sementara seorang WNA berinisial C yang disebut sebagai pemberi perintah kini masuk daftar pencarian orang.

Oct 19, 2026 - 08:03
Updated: 22 hours ago
0
400 Butir Etomidate Rp2,8 Miliar Disita di PIK, Polisi Kejar WNA Pemesan
400 Butir Etomidate Rp2,8 Miliar Disita di PIK, Polisi Kejar WNA Pemesan

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 400 butir etomidate siap edar dengan taksiran nilai mencapai Rp2,8 miliar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto mengatakan barang haram tersebut diamankan dari seorang pelaku berinisial T. Saat ditangkap, T membawa 400 butir etomidate yang dikemas dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui petugas.

"Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut," kata Trendy di Jakarta, Senin.

Penangkapan T berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap etomidate di daerah Tanjung Priok. Dari informasi itu, polisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Menurut Trendy, hasil interogasi menunjukkan T tidak bekerja sendiri. Pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang warga negara asing berinisial C untuk mengambil, membawa, serta mengedarkan etomidate di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selain narkoba, polisi juga menyita dua ponsel milik T yang digunakan untuk berkomunikasi dengan C. Dari komunikasi itu, polisi menelusuri peran WNA tersebut dalam jaringan peredaran etomidate ini.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih memburu C yang belum ditangkap. Polisi telah memasukkan WNA tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"WNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini," ujar Trendy.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara, khususnya di PIK I. Polisi menduga penangkapan C akan membuka jalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran etomidate senilai miliaran rupiah tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User