Polisi Kawal Hak Korban TPPO KM Maulana 23, Restitusi Jadi Target Berikutnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri memastikan pihaknya terus mengawal hak para korban penganiayaan dan TPPO di kapal cumi KM Maulana 23, termasuk upaya memperoleh restitusi. Penyidik berkoordinasi dengan LPSK dan kejaksaan, sementara sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat ABK dipulangkan ke keluarga.

Oct 15, 2026 - 12:03
Updated: 19 hours ago
0 0
Polisi Kawal Hak Korban TPPO KM Maulana 23, Restitusi Jadi Target Berikutnya
Polisi Kawal Hak Korban TPPO KM Maulana 23, Restitusi Jadi Target Berikutnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menegaskan komitmennya untuk mengawal hak-hak anak buah kapal KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan sekaligus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu bentuk pengawalan itu adalah mendorong para korban agar memperoleh restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana yang mereka alami.

"Kami akan terus monitor terhadap para korban ini hingga mendapatkan kembali hak mereka," ujar Fajri di Jakarta, Kamis.

Langkah tersebut tidak berhenti pada pernyataan saja. Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebut aktif berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan kondisi kesehatan fisik maupun mental para korban tetap diperhatikan pascaterungkapnya kasus ini.

Selain dengan LPSK, penyidik juga menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan seluruh pokok pemberkasan dapat dipenuhi jika memang diperlukan dalam proses hukum lanjutan. "Kami siap menindaklanjuti hal tersebut," kata Fajri.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23. Menurut Fajri, kasus yang disebutnya sebagai perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yakni proses, cara, dan tujuan eksploitasi.

Di sisi lain, empat ABK KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan telah dipulangkan. Mereka kembali ke pelukan keluarga yang telah menanti kedatangan mereka di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (8/10) malam.

Pemulangan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan para korban dapat kembali ke lingkungan keluarga setelah menjalani proses hukum yang panjang. Meski demikian, pengawasan terhadap pemenuhan hak korban, termasuk restitusi, masih akan terus dilakukan.

Dengan adanya koordinasi lintas lembaga ini, kepolisian berharap para korban tidak hanya mendapatkan keadilan secara pidana, tetapi juga pemulihan hak-hak mereka yang sempat terabaikan akibat tindak pidana yang menimpa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User