Polisi Tetapkan Ayah Kandung di Jakbar Tersangka, Anak 16 Tahun Hamil Enam Bulan
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan MT (44) sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan. Kasus terungkap setelah korban memeriksakan diri ke Puskesmas Palmerah. MT dijerat Pasal 473 KUHP dan kini ditahan.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pria berinisial MT (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui tengah mengandung sekitar enam bulan.
Kasat Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) AKBP Evi Pagari mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026. Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami flek.
Dari pemeriksaan medis, korban diketahui hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan. Dalam pemeriksaan itu, korban mengungkapkan dugaan perbuatan yang dialaminya. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 30 September 2026, Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan korban dengan pendampingan petugas P3A, serta penerimaan hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban untuk kepentingan pembuktian perkara.
Setelah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, petugas menjemput MT di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026. Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Dalam perkara ini, MT dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP. Saat ini, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Menurutnya, anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta pendampingan agar dapat menjalani kehidupan dan tumbuh kembang secara layak.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)