Sembilan Tersangka TPPO ABK Kapal Cumi hingga Remaja 15 Tahun Jadi Tersangka Tawuran Maut di Jakarta
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka TPPO terhadap ABK kapal cumi KM Maulana 23. Polres Metro Jakarta Timur juga menetapkan remaja ZKY (15) sebagai tersangka tawuran maut di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Selain itu, polisi menangkap pengedar narkotika di Tambora, delapan pengguna narkoba di Kampung Ambon, dan dua wanita penyimpan obat keras ilegal di Tamansari.
Sejumlah peristiwa kriminal mewarnai Jakarta pada Kamis (15/10). Mulai dari penetapan sembilan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23, hingga penetapan remaja berusia 15 tahun sebagai tersangka tawuran maut di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO terhadap ABK kapal cumi KM Maulana 23. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan bahwa kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atau tersangka dalam kasus tawuran maut di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.
Di wilayah Jakarta Barat, polisi meringkus seorang pria berinisial HM (34) yang diduga terlibat peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora. Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.40 WIB dengan sejumlah barang bukti narkoba turut diamankan.
Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap delapan orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Kristal Ujung pinggir Kali Kapuk Pulo, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menyebutkan kedelapan orang itu diamankan pada Rabu (14/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB dan dibawa ke Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Masih di Jakarta Barat, polisi menangkap dua wanita usai kedapatan menyimpan obat keras tanpa izin edar (ilegal) di kawasan Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari. Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan bahwa dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN, sementara seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Rangkaian penangkapan dan penetapan tersangka ini menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Jakarta dan sekitarnya terhadap berbagai tindak pidana, mulai dari perdagangan orang, tawuran, hingga penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)