Trenggono Tegaskan RI Tutup Pintu Ekspor Benih Lobster untuk Selamanya, Satgas Khusus Dibentuk
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah menghentikan izin ekspor benih bening lobster (BBL) untuk selamanya melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Pemerintah juga membentuk Satgas P2BBL lewat Perpres Nomor 69 Tahun 2026 untuk memberantas penyelundupan, dengan penegakan hukum sebagai prioritas utama.
Pemerintah memastikan tidak akan lagi membuka keran ekspor benih bening lobster (BBL). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penghentian izin ekspor BBL berlaku selamanya dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
"Selamanya kita setop (izin ekspor BBL)," ujar Trenggono saat menghadiri peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Trenggono, penegakan hukum menjadi fokus utama pemerintah dalam menghentikan pengeluaran benih lobster secara ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah hukum harus diutamakan sebelum kebijakan lain dijalankan.
"Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu," katanya.
Kebijakan pengelolaan BBL sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan aturan. Sebelumnya, larangan ekspor benih lobster diatur melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Aturan itu kemudian dicabut dan digantikan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Pemerintah lantas menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah aturan tersebut dan mulai berlaku pada 4 Maret 2026.
Sebagai landasan pembentukan Satgas P2BBL, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026. Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan benih lobster.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menekankan bahwa hukum adalah kunci pemberantasan penyelundupan BBL. Satgas akan mengintegrasikan pengumpulan informasi intelijen, penindakan terhadap pelaku, hingga pemutusan rantai penyelundupan.
"Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri dengan data dan target yang terpisah. Seluruh langkah (TNI, Polri, Bakamla, Kejaksaan, dll) harus bergerak dalam satu arah. Ini momentum mempertegas pembagian tugas agar tidak ada tumpang tindih atau aparat di lapangan yang bertindak arogan," ujar Dudung.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan penegakan hukum diperlukan untuk menghentikan penyelundupan yang selama ini terjadi. "Jadi memang kata kuncinya adalah penegakan hukum," ucap Zulkifli. Ia berharap pemberantasan penyelundupan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya kelautan sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan.
Dudung menambahkan, penindakan akan menyasar seluruh jaringan penyelundupan, termasuk pemodal dan pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal tersebut. Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan sementara jaringan utamanya tetap beroperasi.
"Penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan atau para petani-petani atau nelayan. Sementara jaringan utamanya tetap beroperasi," kata Dudung. Selain penindakan, satgas juga akan memperkuat pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, dan perbaikan tata kelola BBL.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)