Bahlil Resmi Legalkan 43 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Aceh Jadi Prioritas Terbaru
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali menerbitkan izin pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh. Langkah ini menyusul sekitar 43 ribu sumur milik masyarakat di Sumatera dan Jawa yang sebelumnya tak berizin. Pemerintah berharap legalisasi ini mendongkrak lifting nasional, membuka lapangan kerja, dan menyejahterakan daerah. Pertamina membeli hasil produksi rakyat sebesar 80 persen dari harga ICP.
Pemerintah kembali membuka izin pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan dirinya baru saja menandatangani izin tersebut sebagai upaya mendorong produksi minyak nasional atau lifting.
"Kemarin saya lagi menandatangani lagi yang untuk Aceh," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Bahlil, pemberian izin ini bertujuan agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak di daerahnya secara legal. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi warga setempat.
Bahlil mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat sekitar 43 ribu sumur minyak milik masyarakat yang belum memiliki izin. Sumur-sumur itu tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, Jawa, dan Aceh. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri untuk memberikan legalitas kepada masyarakat dalam mengelola sumur minyak tersebut.
Sejumlah sumur minyak rakyat di Sumatera dan Jawa dilaporkan sudah mulai berproduksi. Meski demikian, Bahlil belum merinci jumlah pasti sumur yang telah berizin maupun volume produksi yang dihasilkan. "Nanti saya cek lagi terakhirnya berapa," katanya.
Dari sisi hasil, satu sumur minyak rakyat dapat memproduksi sekitar empat hingga lima barel minyak per hari. Minyak dari hasil produksi masyarakat tersebut dibeli oleh Pertamina dengan harga 80 persen dari harga Indonesian Crude Price (ICP).
Terkait pengelolaan sumur minyak di Aceh, Bahlil menyebut perusahaan yang akan terlibat adalah Medco dan Pertamina. Namun, ia belum memerinci berapa jumlah sumur yang telah mendapatkan izin di Aceh maupun volume produksi yang dihasilkan dari wilayah tersebut.
Dengan legalisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara resmi, sekaligus mendorong peningkatan lifting nasional dan kesejahteraan daerah penghasil minyak.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)