Dicekoki Miras, Anak 14 Tahun di Tamansari Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Seorang pria berinisial DR diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun di Tamansari, Jakarta Barat, setelah dicekoki minuman beralkohol. Korban baru mengenal tersangka. Polisi telah menetapkan DR sebagai tersangka dan menyita barang bukti. Kasus ditangani berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Polres Metro Jakarta Barat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang sebelumnya baru mengenal tersangka berinisial DR.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10) di sebuah indekos di kawasan tersebut. Menurut Evi, pelaku diduga mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol sebelum membawanya ke lokasi kejadian dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diketahui merupakan anak berusia 14 tahun yang sebelumnya baru mengenal tersangka," kata Evi di Jakarta, Senin. Ia menambahkan bahwa di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin untuk diproses lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, petugas telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, menerima hasil pemeriksaan medis korban dari RSUD Tarakan, serta menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. "Pemeriksaan terhadap tersangka dilaksanakan dengan pendampingan Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum)," ujar Evi.
Evi menyatakan bahwa perkara itu ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, sesuai laporan kepolisian yang diterima.
Evi pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.
"Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak perlu ditangani secara serius agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan, sementara proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)