Dua Wanita di Tamansari Diciduk, Obat Keras Ilegal Disimpan dalam Botol Permen
Polisi menangkap dua wanita berinisial DA dan LN di Tamansari, Jakarta Barat, karena menyimpan obat keras ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Obat-obatan itu sebagian disembunyikan dalam botol permen. Seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi. Keduanya mengaku mendapat obat dari U dan L yang kini buron.
Polsek Metro Tamansari menangkap dua perempuan berinisial DA dan LN karena diduga menyimpan obat keras tanpa izin edar. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (14/10). Selain kedua perempuan itu, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari operasi rutin yang digelar sekitar pukul 01.00 WIB. Tim operasional Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, sedang menyasar pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. Saat patroli, petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena gelagatnya mencurigakan.
Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah obat keras yang langsung diamankan sebagai barang bukti. Dari tangan DA, petugas menyita tiga butir pil Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen di dalam tasnya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik DA.
Sementara dari LN, petugas menemukan tiga butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas, serta satu unit telepon genggam yang turut diamankan. "Sebagian obat ditemukan tersimpan di dalam botol permen, sementara sisanya ditemukan di dalam tas," kata Bobby.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L, yang juga masih dicari petugas. Keterangan kedua perempuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya.
Selain obat-obatan dan telepon genggam, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya saat berada di lokasi. Kedua tersangka kini disangkakan dengan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)