Tawuran Maut di Ciracas Berujung Tragis, Remaja 15 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan remaja berinisial ZKY (15) sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut di Jalan Raya Malaka, Ciracas. Korban FRZ (15) tewas setelah diserang senjata tajam jenis corbek. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan barang bukti. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan seorang remaja berinisial ZKY (15) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) atau tersangka dalam kasus tawuran maut yang terjadi di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis. Menurut Lina, peristiwa nahas itu berlangsung pada Selasa (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Lina menjelaskan, kedua kelompok remaja tersebut berangkat dari lokasi masing-masing dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka berboncengan sambil membawa senjata tajam. Setibanya di Jalan Raya Malaka, sejumlah remaja turun dari sepeda motor dan berlari mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Dalam kejadian itu, seorang remaja yang membawa senjata tajam jenis corbek menyerang korban dari arah depan. Serangan tersebut mengenai bagian belakang leher sebelah kiri korban dan menyebabkan luka serius. Korban kemudian dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan di klinik terdekat. Namun, di tengah perjalanan korban mengalami pendarahan, terjatuh, dan tidak sadarkan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas membantu membawa korban menggunakan mobil pikap ke klinik. Setibanya di klinik, korban berinisial FRZ (15) dinyatakan meninggal dunia. Personel Polsek Ciracas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengamanan dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri guna menjalani autopsi.
Kanit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur Iptu Supriyanto mengungkapkan, remaja yang ditangani dalam penyidikan ini diduga berperan sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam. "Untuk yang kita tangani penyidikan ini, pelaku ini sebagai pelaku pembunuhan. Jadi membunuh menggunakan senjata tajam berupa corbek," kata Supriyanto.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata tajam jenis corbek merah, pakaian korban, serta pakaian anak yang ditetapkan sebagai pelaku. Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara. Karena pihak yang ditetapkan sebagai pelaku masih berusia 15 tahun, penanganannya tetap memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami peristiwa yang berawal dari pertemuan dua kelompok remaja tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)