Polisi Bekuk Pemuda Bawa 900 Liter Solar Subsidi di Pikap, Pelaku Utama Kabur

Satreskrim Polres 50 Kota mengamankan Muhammad Ardi Gustian (19) yang mengangkut 900 liter Bio Solar subsidi menggunakan pikap Mitsubishi Colt L300 di Jorong Ketinggian, Sarilamak, Harau. BBM dalam 36 jeriken itu hendak dibawa ke Sijunjung. Polisi masih memburu pelaku utama yang kabur saat penangkapan.

Oct 31, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0
Polisi Bekuk Pemuda Bawa 900 Liter Solar Subsidi di Pikap, Pelaku Utama Kabur
Polisi Bekuk Pemuda Bawa 900 Liter Solar Subsidi di Pikap, Pelaku Utama Kabur

Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MAG (19) yang membawa 900 liter solar menggunakan mobil pikap Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid menyatakan penindakan dilakukan pada Minggu (25/10) sekitar pukul 19.10 WIB di Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. Menurutnya, kasus ini baru dirilis karena penyidik masih melakukan pendalaman, sementara pelaku utama berhasil kabur saat hendak ditangkap.

Pengungkapan bermula dari informasi warga soal dugaan penyalahgunaan solar di kawasan Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak. Unit II Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sepanjang jalan menuju SPBU Air Putih.

Petugas menemukan pikap Mitsubishi Colt L300 yang diduga mengangkut solar bersubsidi, kemudian membuntuti kendaraan itu hingga dihentikan di pinggir jalan raya Jorong Ketinggian. Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 36 jeriken berisi solar bersubsidi dengan total volume 900 liter.

Rinciannya, 12 jeriken berkapasitas 35 liter dan 24 jeriken berkapasitas 20 liter. Seluruh BBM diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan awal pengemudi, solar tersebut rencananya dibawa ke Kabupaten Sijunjung.

Pemuda yang diamankan diketahui bernama Muhammad Ardi Gustian, akrab disapa Ardi. Ia berusia 19 tahun, tercatat sebagai pelajar atau mahasiswa, dan berdomisili di Jorong Lareh Nan Panjang, Kenagarian Batu Payung, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selain mengamankan pengemudi, polisi menyita pikap Mitsubishi Colt L300 hitam bernomor polisi BA 9962 CP serta satu lembar STNK atas nama Sawinar. Pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi menegaskan masih mendalami asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres 50 Kota mengingatkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat karena berpotensi mengganggu penyaluran energi agar tetap tepat sasaran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User