Curanmor di Anduring Terungkap, Pelaku Ditangkap 30 Menit Usai Laporan Korban

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap RR (28) diduga mencuri motor Yamaha Mio putih milik Muhammad Irvandi Lubis di Jalan Andalas, Kuranji. Pelaku ditangkap di Pasar Gaung hanya 30 menit setelah laporan korban. Polisi mengamankan motor dan kunci palsu yang digunakan pelaku.

Nov 01, 2026 - 04:02
Updated: 1 day ago
0
Curanmor di Anduring Terungkap, Pelaku Ditangkap 30 Menit Usai Laporan Korban
Curanmor di Anduring Terungkap, Pelaku Ditangkap 30 Menit Usai Laporan Korban

Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial RR (28) ditangkap pada Kamis (29/10) malam, tak lama setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Tim Klewang yang langsung menindaklanjuti laporan korban. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPDA Ryan Fermana. Petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung.

"Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Kompol Yasin, Sabtu (31/10).

Peristiwa bermula ketika korban bernama Muhammad Irvandi Lubis selesai bekerja di BSA Beauty Care, Jalan Andalas, Kecamatan Kuranji, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BA 6166 PR yang diparkir di lokasi tersebut sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan di lapangan dan mengarah pada RR, warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, yang disebut memiliki riwayat kasus pencurian. Pengejaran membuahkan hasil pada malam yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, atau sekitar 30 menit setelah kejadian, RR diamankan di Pasar Gaung tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, RR diduga mengakui melakukan pencurian seorang diri. Polisi menyebut terduga pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor korban. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio putih dengan nomor polisi BA 6166 PR serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

RR bersama barang bukti kini dibawa ke Markas Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami perkara sekaligus melengkapi administrasi penyidikan. RR diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Padang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak kejahatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User